Rabu, 28 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada penertiban.

Kawasan yang dimaksud berada di depan Gedung Daerah dan Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya PKL yang berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Satpol PP mencatat, sejumlah pedagang masih beraktivitas di atas pukul 01.00 WIB. Padahal, pembatasan jam operasional diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan bagi PKL yang sudah taat aturan.

Baca Juga:  Jelang Akhir 2025, 1.609 PPPK Paruh Waktu Rohul Terima SK Pengangkatan

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul, Gorneng SSos MSi, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar dan Astaqa MTQ Rohul guna memastikan aturan dipatuhi.

“Sesuai ketentuan, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 01.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh perlengkapan dan peralatan jualan wajib dibersihkan dari lokasi,” tegasnya.

Gorneng menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Nomor 300/SE/Satpol PP Damkar/Ops/2024/134 tentang Tertib PKL, tertanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. (epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada penertiban.

Kawasan yang dimaksud berada di depan Gedung Daerah dan Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya PKL yang berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Satpol PP mencatat, sejumlah pedagang masih beraktivitas di atas pukul 01.00 WIB. Padahal, pembatasan jam operasional diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan bagi PKL yang sudah taat aturan.

Baca Juga:  PKL Langgar Aturan Bakal Ditertibkan

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul, Gorneng SSos MSi, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar dan Astaqa MTQ Rohul guna memastikan aturan dipatuhi.

“Sesuai ketentuan, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 01.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh perlengkapan dan peralatan jualan wajib dibersihkan dari lokasi,” tegasnya.

- Advertisement -

Gorneng menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Nomor 300/SE/Satpol PP Damkar/Ops/2024/134 tentang Tertib PKL, tertanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. (epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Rokan Hulu kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Jalan Lingkar Km 4 Pasirpengaraian agar mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada penertiban.

Kawasan yang dimaksud berada di depan Gedung Daerah dan Lapangan Dataran Tinggi Rantau Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Peringatan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya PKL yang berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Satpol PP mencatat, sejumlah pedagang masih beraktivitas di atas pukul 01.00 WIB. Padahal, pembatasan jam operasional diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa keadilan bagi PKL yang sudah taat aturan.

Baca Juga:  Kejari Rohul dan BRI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,26 M dari Kasus Kredit Macet

Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul, Gorneng SSos MSi, menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin di kawasan Jalan Lingkar dan Astaqa MTQ Rohul guna memastikan aturan dipatuhi.

“Sesuai ketentuan, PKL hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 WIB hingga 01.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh perlengkapan dan peralatan jualan wajib dibersihkan dari lokasi,” tegasnya.

Gorneng menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul Nomor 300/SE/Satpol PP Damkar/Ops/2024/134 tentang Tertib PKL, tertanggal 3 Juni 2024, yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. (epp)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari