Selasa, 10 September 2024

Diduga Terlibat Narkoba, Tiga Warga asal Sumut Diamankan Polisi

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan tiga warga sumut, yang diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu.

Aksi dalam rangka melaksanakan operasi Antik Polda Riau itu, awalnya menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Rohil selanjutnya polisi memburu satu tersangka pengedar ke daerah Medan, Sumut, Sabtu (27/7) dini hari.

Polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba di depan sebuah warung di KM 08 Bagan Batu, polisi kemudian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RR (54) warga Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumut dan HD (28) warga Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Baca Juga:  Rohil Juara Pertama Lomba Inovasi TTG Riau

‘’Dari penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal mengamankan RR dan HD. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua kantong plastik diduga berisi narkotika jenis sabu,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Senin (29/7).

- Advertisement -

Setelah itu, Tim Opsnal menanyakan asal narkotika di mana tersangka menyebutkan sabu tersebut didapatkan dari WS, yang ditinggal di Tanjung Balai (Sumut).

‘’Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat yang dimaksud, dan mengamankan WS di rumahnya di Desa Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut dengan sejumlah barang bukti,’’ kata Ipda Edi Purnomo.(fad)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan tiga warga sumut, yang diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu.

Aksi dalam rangka melaksanakan operasi Antik Polda Riau itu, awalnya menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Rohil selanjutnya polisi memburu satu tersangka pengedar ke daerah Medan, Sumut, Sabtu (27/7) dini hari.

Polisi memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba di depan sebuah warung di KM 08 Bagan Batu, polisi kemudian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RR (54) warga Desa Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumut dan HD (28) warga Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumut.

Baca Juga:  Bupati Rohil Serahkan SK PNS Formasi 2021

‘’Dari penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal mengamankan RR dan HD. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua kantong plastik diduga berisi narkotika jenis sabu,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Senin (29/7).

Setelah itu, Tim Opsnal menanyakan asal narkotika di mana tersangka menyebutkan sabu tersebut didapatkan dari WS, yang ditinggal di Tanjung Balai (Sumut).

‘’Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan ke tempat yang dimaksud, dan mengamankan WS di rumahnya di Desa Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut dengan sejumlah barang bukti,’’ kata Ipda Edi Purnomo.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari