Senin, 7 Oktober 2024

Diciduk Polisi usai Aniaya dan Peras Remaja

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – (23) awalnya minta rokok, kemudian memaksa meminta uang dan merampas seluler milik remaja berusia 17, warga Kecamatan Tanah Putih. Akibatnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

‘’Terduga pelaku mengancam dan menganiaya korban dengan menggunakan celurit dan kayu, bahkan merampas uang dan handphone korban,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Andrian melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Selasa (16/7).

- Advertisement -

RP warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan tersebut akhirnya diringkus Satreskrim Polres Rohil, Sabtu (13/7) malam.

Pria pengangguran itu awalnya mendatangi korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di pos salah satu masjid di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rabu (3/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pengedar 4,46 Gram Sabu Diringkus

Saat itulah tersangka datang mengendarai motor warna hitam. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap awalnya tersangka meminta rokok saja kepada teman korban dan diberikan.

‘’Namun setelah itu, tanpa alasan jelas mengaku tak senang kepada korban dan memaki-maki, tersangka juga mengambil celurit dari sepeda motor dan mengancam korban,’’ kata Edi.

Tersangka memukul kepala korban dengan kayu dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban. Setelah itu, tersangka membuang kayu dan kembali memukuli korban menggunakan tangan kiri yang mengenai bagian belakang kepala.

Selanjutnya tersangka memaksa mengambil uang sebanyak Rp30 ribu dan merampas handphone korban yang berdering. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.530.000 dan melapor ke polisi.

Baca Juga:  Pria Lajang Ditemukan Meninggal

Setelah laporan diterima, terangnya, Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu I Putu Adi Juniwiata STrK SIK MSi memeritahkan Tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya.

‘’Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohil untuk proses lebih lanjut,’’ kata Ipda Edi Purnomo.(fad)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – (23) awalnya minta rokok, kemudian memaksa meminta uang dan merampas seluler milik remaja berusia 17, warga Kecamatan Tanah Putih. Akibatnya, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

‘’Terduga pelaku mengancam dan menganiaya korban dengan menggunakan celurit dan kayu, bahkan merampas uang dan handphone korban,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Andrian melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo, Selasa (16/7).

RP warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan tersebut akhirnya diringkus Satreskrim Polres Rohil, Sabtu (13/7) malam.

Pria pengangguran itu awalnya mendatangi korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di pos salah satu masjid di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rabu (3/7) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Polisi Diingatkan Tidak Arogan

Saat itulah tersangka datang mengendarai motor warna hitam. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap awalnya tersangka meminta rokok saja kepada teman korban dan diberikan.

‘’Namun setelah itu, tanpa alasan jelas mengaku tak senang kepada korban dan memaki-maki, tersangka juga mengambil celurit dari sepeda motor dan mengancam korban,’’ kata Edi.

Tersangka memukul kepala korban dengan kayu dan mengarahkan senjata tajam ke leher korban. Setelah itu, tersangka membuang kayu dan kembali memukuli korban menggunakan tangan kiri yang mengenai bagian belakang kepala.

Selanjutnya tersangka memaksa mengambil uang sebanyak Rp30 ribu dan merampas handphone korban yang berdering. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.530.000 dan melapor ke polisi.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp12 Miliar

Setelah laporan diterima, terangnya, Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu I Putu Adi Juniwiata STrK SIK MSi memeritahkan Tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan dan didapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya.

‘’Tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Rohil untuk proses lebih lanjut,’’ kata Ipda Edi Purnomo.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari