PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tak lama lagi akan dijelang. Untuk itu, Bupati Pelalawan H Zukri mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan yang beragama Islam agar segera menunaikan kewajiban selaku seorang muslim yakni membayar zakat fitrah.
“Saya mengingatkan agar masyarakat muslim jangan lupa untuk membayar zakat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri nantinya,” terang bupati, Rabu (27/3).
Diungkapkannya, zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan setiap diri pribadi umat Islam sebelum Salat Idulfitri. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan suatu kewajiban setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin.
“Itu juga sebagai tanda akan berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa,” paparnya.
Untuk itu, sambung bupati, dirinya mengingatkan akan kewajiban membayar zakat ini, baik selaku Bupati Pelalawan maupun antar sesama manusia. Apalagi kaitannya dengan masalah agama bukan saja tanggung jawab para ustaz dan kiai di masjid atau musala, namun itu menjadi tanggung jawab semua.
“Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha’ (lebih kurang 3 Kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya,” ujarnya.
Zakat tersebut, wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat itu lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
“Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum Salat Id atau tepatnya setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadan. Namun, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya dan tidak boleh mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah setelah hari raya, demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Sedangkan salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah, agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.(amn)
PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tak lama lagi akan dijelang. Untuk itu, Bupati Pelalawan H Zukri mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan yang beragama Islam agar segera menunaikan kewajiban selaku seorang muslim yakni membayar zakat fitrah.
“Saya mengingatkan agar masyarakat muslim jangan lupa untuk membayar zakat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri nantinya,” terang bupati, Rabu (27/3).
- Advertisement -
Diungkapkannya, zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan setiap diri pribadi umat Islam sebelum Salat Idulfitri. Tidak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan suatu kewajiban setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin.
“Itu juga sebagai tanda akan berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa,” paparnya.
- Advertisement -
Untuk itu, sambung bupati, dirinya mengingatkan akan kewajiban membayar zakat ini, baik selaku Bupati Pelalawan maupun antar sesama manusia. Apalagi kaitannya dengan masalah agama bukan saja tanggung jawab para ustaz dan kiai di masjid atau musala, namun itu menjadi tanggung jawab semua.
“Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha’ (lebih kurang 3 Kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya,” ujarnya.
Zakat tersebut, wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat itu lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
“Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum Salat Id atau tepatnya setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadan. Namun, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya dan tidak boleh mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah setelah hari raya, demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Sedangkan salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah, agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.(amn)