Minggu, 13 September 2026
- Advertisement -

Kejari Lenyapkan Barang Bukti 54 Perkara Inkrah

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kejari Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh pengadilan, Selasa (21/5). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) serta dihadiri tamu undangan dari berbagai instansi seperti Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), BNNK dan Dinas Kesehatan.

Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Selasa (21/5) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2024.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kuansing, Satu Pelaku Ditangkap

“Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 54 perkara dengan rincian10,78 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja kering seberat 12,53 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda seperti senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta handphone dan barang bukti ini berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 20 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah diputuskan pengadilan (inkrah),” ujarnya.

Baca Juga:  TNI-Polri komitmen sampaikan Pesan Pilkada Damai hingga ke Pelosok Desa

Untuk itu, dengan adanya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, pihaknya bersama para penegak hukum di Kabupaten Pelalawan akan terus meningkatkan komitmen dalam menuntaskan perkara yang melawan hukum. Sehingga, sitkamtibmas di Negeri Seiya Sekata ini dapat berjalan lancar dan kondusif.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kejari Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh pengadilan, Selasa (21/5). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) serta dihadiri tamu undangan dari berbagai instansi seperti Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), BNNK dan Dinas Kesehatan.

Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Selasa (21/5) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2024.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Terbongkar, Pelaku 18 Tahun Ditangkap di Kediaman Mertua

“Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 54 perkara dengan rincian10,78 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja kering seberat 12,53 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

- Advertisement -

“Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda seperti senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta handphone dan barang bukti ini berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 20 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah diputuskan pengadilan (inkrah),” ujarnya.

Baca Juga:  Laka Tunggal di Pangkalankerinci, Dua Pegawai BPR Tewas Usai Mobil Masuk Kanal

Untuk itu, dengan adanya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, pihaknya bersama para penegak hukum di Kabupaten Pelalawan akan terus meningkatkan komitmen dalam menuntaskan perkara yang melawan hukum. Sehingga, sitkamtibmas di Negeri Seiya Sekata ini dapat berjalan lancar dan kondusif.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Kejari Kabupaten Pelalawan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang selama ini digunakan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh pengadilan, Selasa (21/5). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) serta dihadiri tamu undangan dari berbagai instansi seperti Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), BNNK dan Dinas Kesehatan.

Kajari Pelalawan Azrijal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH, Selasa (21/5) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan BB dari perkara (kasus) tindak pidana umum (TPU) yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2024.

Baca Juga:  Kapolres Siak Tokoh Publik Pendukung Zakat

“Sedangkan pemusnahan barang bukti kejahatan ini, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemusnahan ini juga untuk menghindari kecurigaan sesama penegak hukum baik itu dari kepolisian, kejaksaan serta pengadilan,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika sebanyak 54 perkara dengan rincian10,78 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air. Kemudian, barang bukti lainnya yakni daun ganja kering seberat 12,53 gram yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Selain itu, juga ada barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga digerinda seperti senjata tajam atau benda terbuat dari besi serta handphone dan barang bukti ini berasal dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 20 perkara. Jadi, semua barang bukti kejahatan ini, diperoleh dari para pelaku yang perkaranya atau kasusnya telah diputuskan pengadilan (inkrah),” ujarnya.

Baca Juga:  Maksimalkan Penurunan Angka Kasus  TBC

Untuk itu, dengan adanya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, pihaknya bersama para penegak hukum di Kabupaten Pelalawan akan terus meningkatkan komitmen dalam menuntaskan perkara yang melawan hukum. Sehingga, sitkamtibmas di Negeri Seiya Sekata ini dapat berjalan lancar dan kondusif.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari