PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2026 dijadwalkan akan ditetapkan pada awal pekan depan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan. Penetapan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH melalui Sekretaris Disnaker, Iskandar MSi, mengatakan rapat penetapan UMK Pelalawan 2026 direncanakan berlangsung pada Senin (22/12).
“Insya Allah, Senin pekan depan kami bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk memutuskan dan menetapkan besaran UMK Pelalawan tahun 2026,” ujar Iskandar kepada Riau Pos, Kamis (18/12).
Meski demikian, Disnaker Pelalawan belum dapat memperkirakan besaran kenaikan UMK tahun depan. Hal itu karena penetapan masih menunggu hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Kami belum berani mengasumsikan besaran kenaikan UMK 2026, karena tetap menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan awal pekan depan,” jelasnya.
Iskandar menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme penetapan UMP dan UMK 2026 dalam PP terbaru tersebut. Dalam aturan itu, formula penghitungan kenaikan upah menggunakan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.
“Nilai alfa ini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Di sinilah biasanya terjadi perbedaan pandangan. Pihak pengusaha cenderung memilih angka terendah, sementara pekerja menginginkan angka tertinggi,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, perbedaan tersebut akan menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat Dewan Pengupahan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen mengikuti kebijakan pemerintah pusat. UMK Kabupaten Pelalawan saat itu ditetapkan sebesar Rp3.616.057,37.
Meski angka pastinya belum ditentukan, baik kalangan pekerja maupun pelaku usaha di Pelalawan kini menantikan keputusan resmi penetapan UMK 2026 sebagai acuan pelaksanaan hubungan industrial tahun depan. (amn)

