Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

UMK Pelalawan 2026 Segera Diputuskan, Rapat Digelar Pekan Depan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2026 dijadwalkan akan ditetapkan pada awal pekan depan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan. Penetapan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH melalui Sekretaris Disnaker, Iskandar MSi, mengatakan rapat penetapan UMK Pelalawan 2026 direncanakan berlangsung pada Senin (22/12).

“Insya Allah, Senin pekan depan kami bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk memutuskan dan menetapkan besaran UMK Pelalawan tahun 2026,” ujar Iskandar kepada Riau Pos, Kamis (18/12).

Baca Juga:  Pemprov Riau Mulai Bangun Hotel di Jakarta, Usung Sentuhan Melayu Modern

Meski demikian, Disnaker Pelalawan belum dapat memperkirakan besaran kenaikan UMK tahun depan. Hal itu karena penetapan masih menunggu hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.

“Kami belum berani mengasumsikan besaran kenaikan UMK 2026, karena tetap menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan awal pekan depan,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme penetapan UMP dan UMK 2026 dalam PP terbaru tersebut. Dalam aturan itu, formula penghitungan kenaikan upah menggunakan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.

“Nilai alfa ini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Di sinilah biasanya terjadi perbedaan pandangan. Pihak pengusaha cenderung memilih angka terendah, sementara pekerja menginginkan angka tertinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tangkap Lima Pelaku, Amankan 5,1 Kg Sabu

Menurut Iskandar, perbedaan tersebut akan menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat Dewan Pengupahan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen mengikuti kebijakan pemerintah pusat. UMK Kabupaten Pelalawan saat itu ditetapkan sebesar Rp3.616.057,37.

Meski angka pastinya belum ditentukan, baik kalangan pekerja maupun pelaku usaha di Pelalawan kini menantikan keputusan resmi penetapan UMK 2026 sebagai acuan pelaksanaan hubungan industrial tahun depan. (amn)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2026 dijadwalkan akan ditetapkan pada awal pekan depan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan. Penetapan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH melalui Sekretaris Disnaker, Iskandar MSi, mengatakan rapat penetapan UMK Pelalawan 2026 direncanakan berlangsung pada Senin (22/12).

“Insya Allah, Senin pekan depan kami bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk memutuskan dan menetapkan besaran UMK Pelalawan tahun 2026,” ujar Iskandar kepada Riau Pos, Kamis (18/12).

Baca Juga:  Pastikan Situasi Kamtibmas Aman Kondusif Paska Pelantikan Presiden dan wakil Presiden Polres Pelalawan Bersama TNI Lakukan Patroli Hingga Larut Malam

Meski demikian, Disnaker Pelalawan belum dapat memperkirakan besaran kenaikan UMK tahun depan. Hal itu karena penetapan masih menunggu hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.

“Kami belum berani mengasumsikan besaran kenaikan UMK 2026, karena tetap menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan awal pekan depan,” jelasnya.

- Advertisement -

Iskandar menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme penetapan UMP dan UMK 2026 dalam PP terbaru tersebut. Dalam aturan itu, formula penghitungan kenaikan upah menggunakan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.

“Nilai alfa ini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Di sinilah biasanya terjadi perbedaan pandangan. Pihak pengusaha cenderung memilih angka terendah, sementara pekerja menginginkan angka tertinggi,” ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cabai Merah Turun Tajam, Harga Sembako Selatpanjang Tetap Stabil

Menurut Iskandar, perbedaan tersebut akan menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat Dewan Pengupahan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen mengikuti kebijakan pemerintah pusat. UMK Kabupaten Pelalawan saat itu ditetapkan sebesar Rp3.616.057,37.

Meski angka pastinya belum ditentukan, baik kalangan pekerja maupun pelaku usaha di Pelalawan kini menantikan keputusan resmi penetapan UMK 2026 sebagai acuan pelaksanaan hubungan industrial tahun depan. (amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2026 dijadwalkan akan ditetapkan pada awal pekan depan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan. Penetapan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH melalui Sekretaris Disnaker, Iskandar MSi, mengatakan rapat penetapan UMK Pelalawan 2026 direncanakan berlangsung pada Senin (22/12).

“Insya Allah, Senin pekan depan kami bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk memutuskan dan menetapkan besaran UMK Pelalawan tahun 2026,” ujar Iskandar kepada Riau Pos, Kamis (18/12).

Baca Juga:  Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Meski demikian, Disnaker Pelalawan belum dapat memperkirakan besaran kenaikan UMK tahun depan. Hal itu karena penetapan masih menunggu hasil pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.

“Kami belum berani mengasumsikan besaran kenaikan UMK 2026, karena tetap menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan awal pekan depan,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme penetapan UMP dan UMK 2026 dalam PP terbaru tersebut. Dalam aturan itu, formula penghitungan kenaikan upah menggunakan komponen inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa.

“Nilai alfa ini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Di sinilah biasanya terjadi perbedaan pandangan. Pihak pengusaha cenderung memilih angka terendah, sementara pekerja menginginkan angka tertinggi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kapolsek dan Panwas di Kuala Kampar Kompak Ikuti Bimbingan Teknis Pengawas TPS

Menurut Iskandar, perbedaan tersebut akan menjadi bahan pembahasan utama dalam rapat Dewan Pengupahan sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

Sebagai gambaran, pada tahun 2025 lalu seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5 persen mengikuti kebijakan pemerintah pusat. UMK Kabupaten Pelalawan saat itu ditetapkan sebesar Rp3.616.057,37.

Meski angka pastinya belum ditentukan, baik kalangan pekerja maupun pelaku usaha di Pelalawan kini menantikan keputusan resmi penetapan UMK 2026 sebagai acuan pelaksanaan hubungan industrial tahun depan. (amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari