TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta kembali bekerja seperti biasa mulai Rabu (25/3/2026), setelah masa libur panjang Idulfitri berakhir.
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menambah masa libur tanpa alasan yang jelas.
Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menegaskan bahwa Selasa (24/3/2026) merupakan hari terakhir libur panjang Lebaran.
“Hari ini batas akhir libur. Besok seluruh ASN sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa dan tidak menambah libur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan, apel bersama akan digelar di lapangan Komplek Pemkab Kuansing pada pagi hari.
Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Muradi menjelaskan bahwa meskipun terdapat surat edaran dari Gubernur Riau yang memperbolehkan penerapan WFA, Pemkab Kuansing memutuskan untuk tidak menerapkannya.
Keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum masa libur Idulfitri.
Menurutnya, tidak diberlakukannya WFA juga mempertimbangkan kondisi wilayah Riau yang memiliki akses transportasi darat yang relatif lancar.
Ia menilai, mobilitas masyarakat di daerah ini tidak mengalami kendala berarti, berbeda dengan wilayah lain yang bergantung pada transportasi udara atau laut.
“Perjalanan di Riau umumnya melalui jalur darat, jaraknya relatif dekat dan tidak mengalami kemacetan yang signifikan, sehingga tidak perlu menerapkan WFA,” jelasnya.
Muradi juga mengingatkan ASN agar dapat mengatur waktu libur dengan baik selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, sehingga tidak mengganggu kewajiban kerja saat kembali bertugas.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dapat kembali menjalankan tugas secara disiplin dan optimal.(dac)

