Kamis, 22 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeksekusi bangunan kios Pasar Bawah Telukkuantan di kawasan Taman Jalur, Selasa (20/1). Dua unit alat berat ekskavator dan satu grader disiagakan sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan pembongkaran.

Alat berat tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pedagang penyewa kios maupun pemilik kios yang masih berdagang tidak bersedia mengosongkan kios secara mandiri.

Pantauan di lapangan, sebanyak 26 pedagang penyewa kios telah lebih dulu membongkar lapak mereka. Barang dagangan diangkut ke lokasi lain, sementara atap dan material kayu kios yang masih bisa dimanfaatkan turut dibongkar dan dibawa.

Juru bicara pemilik kios Pasar Bawah Telukkuantan, Kasmar Malven, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembongkaran sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Tahun Ini, Kuansing Rekrut 200 CPNS

“Persoalan ini sudah kami daftarkan gugatannya ke PTUN Pekanbaru. Kalau langsung dirobohkan, siapa yang mau bertanggung jawab. Kami juga berharap Pak Bupati mau datang menemui kami,” ungkap Kasmar saat berdialog dengan Kasatpol PP Kuansing Riolasyterwandra.

Pemilik kios lainnya, Upiak, mengungkapkan bahwa kios Pasar Bawah memiliki nilai sejarah dan kenangan baginya. Ia menempati kios tersebut sejak 1981, bahkan sempat menjadikannya sebagai tempat tinggal sebelum membeli kios lain di Jalan Imam Bonjol untuk berdagang.

Kini, menurutnya, kios tersebut akan dibongkar tanpa adanya sagu hati atau ganti rugi. “Kami mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Proses pembongkaran dikawal langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana bersama Wakapolres Kompol Nardy Masry dan Kasatpol PP Kuansing.

Asisten I Setda Kuansing sekaligus Ketua Tim Pembongkaran Pasar Bawah, dr H Fahdiansyah SpOG, bersama Kadis Kopdagrin Drs Masnur MM dan Kadis PUPR Ade Fahrer, turut meninjau langsung lokasi.

Baca Juga:  Masyarakat Petapahan Optimis dengan Jalur Baru

Hasil peninjauan menyebutkan, hingga pukul 12.00 WIB, dari total 90 kios yang ada, hampir seluruhnya telah dikosongkan pedagang. Hanya tersisa beberapa kios milik pedagang yang masih bertahan.

Menanggapi langkah pemilik kios yang menempuh jalur hukum, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menegaskan kesiapan pemerintah daerah menghadapi gugatan tersebut.

“Kalau ada gugatan hukum atas kebijakan ini, pemkab tentu siap menghadapinya,” ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, pembongkaran Pasar Bawah Telukkuantan merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA) yang telah ditetapkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Kawasan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan water front city Kota Telukkuantan. (dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeksekusi bangunan kios Pasar Bawah Telukkuantan di kawasan Taman Jalur, Selasa (20/1). Dua unit alat berat ekskavator dan satu grader disiagakan sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan pembongkaran.

Alat berat tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pedagang penyewa kios maupun pemilik kios yang masih berdagang tidak bersedia mengosongkan kios secara mandiri.

Pantauan di lapangan, sebanyak 26 pedagang penyewa kios telah lebih dulu membongkar lapak mereka. Barang dagangan diangkut ke lokasi lain, sementara atap dan material kayu kios yang masih bisa dimanfaatkan turut dibongkar dan dibawa.

Juru bicara pemilik kios Pasar Bawah Telukkuantan, Kasmar Malven, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembongkaran sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Pelayanan Umat Semakin Meningkat

“Persoalan ini sudah kami daftarkan gugatannya ke PTUN Pekanbaru. Kalau langsung dirobohkan, siapa yang mau bertanggung jawab. Kami juga berharap Pak Bupati mau datang menemui kami,” ungkap Kasmar saat berdialog dengan Kasatpol PP Kuansing Riolasyterwandra.

- Advertisement -

Pemilik kios lainnya, Upiak, mengungkapkan bahwa kios Pasar Bawah memiliki nilai sejarah dan kenangan baginya. Ia menempati kios tersebut sejak 1981, bahkan sempat menjadikannya sebagai tempat tinggal sebelum membeli kios lain di Jalan Imam Bonjol untuk berdagang.

Kini, menurutnya, kios tersebut akan dibongkar tanpa adanya sagu hati atau ganti rugi. “Kami mau bagaimana lagi,” ujarnya.

- Advertisement -

Proses pembongkaran dikawal langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana bersama Wakapolres Kompol Nardy Masry dan Kasatpol PP Kuansing.

Asisten I Setda Kuansing sekaligus Ketua Tim Pembongkaran Pasar Bawah, dr H Fahdiansyah SpOG, bersama Kadis Kopdagrin Drs Masnur MM dan Kadis PUPR Ade Fahrer, turut meninjau langsung lokasi.

Baca Juga:  Warga Resah, Banyak Sapi Mati Mendadak

Hasil peninjauan menyebutkan, hingga pukul 12.00 WIB, dari total 90 kios yang ada, hampir seluruhnya telah dikosongkan pedagang. Hanya tersisa beberapa kios milik pedagang yang masih bertahan.

Menanggapi langkah pemilik kios yang menempuh jalur hukum, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menegaskan kesiapan pemerintah daerah menghadapi gugatan tersebut.

“Kalau ada gugatan hukum atas kebijakan ini, pemkab tentu siap menghadapinya,” ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, pembongkaran Pasar Bawah Telukkuantan merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA) yang telah ditetapkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Kawasan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan water front city Kota Telukkuantan. (dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengeksekusi bangunan kios Pasar Bawah Telukkuantan di kawasan Taman Jalur, Selasa (20/1). Dua unit alat berat ekskavator dan satu grader disiagakan sejak pukul 09.30 WIB untuk melakukan pembongkaran.

Alat berat tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pedagang penyewa kios maupun pemilik kios yang masih berdagang tidak bersedia mengosongkan kios secara mandiri.

Pantauan di lapangan, sebanyak 26 pedagang penyewa kios telah lebih dulu membongkar lapak mereka. Barang dagangan diangkut ke lokasi lain, sementara atap dan material kayu kios yang masih bisa dimanfaatkan turut dibongkar dan dibawa.

Juru bicara pemilik kios Pasar Bawah Telukkuantan, Kasmar Malven, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak melakukan pembongkaran sepihak sebelum proses hukum berjalan.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Mata Elang

“Persoalan ini sudah kami daftarkan gugatannya ke PTUN Pekanbaru. Kalau langsung dirobohkan, siapa yang mau bertanggung jawab. Kami juga berharap Pak Bupati mau datang menemui kami,” ungkap Kasmar saat berdialog dengan Kasatpol PP Kuansing Riolasyterwandra.

Pemilik kios lainnya, Upiak, mengungkapkan bahwa kios Pasar Bawah memiliki nilai sejarah dan kenangan baginya. Ia menempati kios tersebut sejak 1981, bahkan sempat menjadikannya sebagai tempat tinggal sebelum membeli kios lain di Jalan Imam Bonjol untuk berdagang.

Kini, menurutnya, kios tersebut akan dibongkar tanpa adanya sagu hati atau ganti rugi. “Kami mau bagaimana lagi,” ujarnya.

Proses pembongkaran dikawal langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana bersama Wakapolres Kompol Nardy Masry dan Kasatpol PP Kuansing.

Asisten I Setda Kuansing sekaligus Ketua Tim Pembongkaran Pasar Bawah, dr H Fahdiansyah SpOG, bersama Kadis Kopdagrin Drs Masnur MM dan Kadis PUPR Ade Fahrer, turut meninjau langsung lokasi.

Baca Juga:  Sempat Simpan Sabu di Bawah Karpet

Hasil peninjauan menyebutkan, hingga pukul 12.00 WIB, dari total 90 kios yang ada, hampir seluruhnya telah dikosongkan pedagang. Hanya tersisa beberapa kios milik pedagang yang masih bertahan.

Menanggapi langkah pemilik kios yang menempuh jalur hukum, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menegaskan kesiapan pemerintah daerah menghadapi gugatan tersebut.

“Kalau ada gugatan hukum atas kebijakan ini, pemkab tentu siap menghadapinya,” ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, pembongkaran Pasar Bawah Telukkuantan merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan Daerah (RIPDA) yang telah ditetapkan pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Kawasan tersebut direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan water front city Kota Telukkuantan. (dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari