Kamis, 5 Desember 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Tim Mata Elang

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Singingi Hilir, Senin (15/7). Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Selasa (16/7) menyebutkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan terhadap tersangka berinisial ST (22) asal Desa Sungai Buluh.

‘’Kronologisnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram,’’ kata Novris.

Baca Juga:  Dinas PUPR Keruk Arena Tepian Narosa

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST, kata Novris, antara lain satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, satu buah tisu dan satu unit sepeda motor warna hijau putih.

Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R yang berstatus sebagai target operasi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.

Dari keterangan ST, kata Novris, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RW, seorang pria berusia 36 tahun di Desa Sungai Buluh.

‘’RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan. Dari pengakuan RW, barang tersebut didapat dari P dengan harga Rp1 juta. Tersangka RW juga positif amphetamine,’’ papar Novris.(hen)

Baca Juga:  Buka Pacu Jalur, Bupati Berharap Bisa Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Laporan DESRIANDI CHANDRA, Telukkuantan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – SATUAN Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Singingi Hilir, Senin (15/7). Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH MH kepada Riau Pos, Selasa (16/7) menyebutkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Muara Bahan terhadap tersangka berinisial ST (22) asal Desa Sungai Buluh.

- Advertisement -

‘’Kronologisnya, Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitar Desa Muara Bahan. Setelah dipastikan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap ST yang sedang berdiri di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.39 gram,’’ kata Novris.

Baca Juga:  Polres Inhu Halalbihalal Bersama Wartawan

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST, kata Novris, antara lain satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit handphone warna hitam, satu buah tisu dan satu unit sepeda motor warna hijau putih.

- Advertisement -

Dalam interogasi, ST mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp500.000. Berdasarkan informasi ini, tim melakukan pengembangan untuk menangkap R yang berstatus sebagai target operasi. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ST positif mengandung amphetamine.

Dari keterangan ST, kata Novris, tim berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RW, seorang pria berusia 36 tahun di Desa Sungai Buluh.

‘’RW ditangkap di dalam kamar rumah seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram. Dua paket ditemukan di dalam saku celana RW, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tempat RW diamankan. Dari pengakuan RW, barang tersebut didapat dari P dengan harga Rp1 juta. Tersangka RW juga positif amphetamine,’’ papar Novris.(hen)

Baca Juga:  Tim Gabungan Tertibkan PETI di Lubuk Ambacang

Laporan DESRIANDI CHANDRA, Telukkuantan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari