TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing melalui personel Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Gingging, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (10/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas hanya menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku.
Dalam operasi itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Petugas juga tidak membawa barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menjelaskan, tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara berkala untuk memastikan kegiatan serupa tidak terulang,” ujarnya, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak alam. Kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Kuansing dalam mewujudkan wilayah bebas dari penambangan emas ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polres Kuansing melalui personel Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Gingging, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Senin (10/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas hanya menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya. Polisi kemudian mengambil langkah tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit tersebut agar tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku.
Dalam operasi itu, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Petugas juga tidak membawa barang bukti karena seluruh peralatan langsung dimusnahkan di tempat kejadian.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH menjelaskan, tindakan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban secara berkala untuk memastikan kegiatan serupa tidak terulang,” ujarnya, Selasa (11/11).
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak alam. Kepolisian akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Kegiatan ini menjadi langkah nyata Polres Kuansing dalam mewujudkan wilayah bebas dari penambangan emas ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.(dac)