SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Setelah beberapa waktu lalu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terlibat kasus perselingkuhan, kali ini kasus serupa kembali terjadi.
Parahnya lagi, perselingkuhan ini sampai melahirkan seorang anak. Informasi ini diterima Riau Pos melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bakharuddin MPd di Selatpanjang, Senin (29/1).
- Advertisement -
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Salah satu tahapan yang dimaksud melaksanakan pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Memang ada salah satu ASN kita yang diduga melakukan perselingkuhan. Namun masih kami BAP,” ungkapnya.
- Advertisement -
Bakharuddin enggan menyebutkan identitas ASN itu. Karena masih dalam pemeriksaan. Namun ia memastikan ASN tersebut akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga menjadi efek jera.
“Yang jelas kami sudah melakukan BAP. Nanti akan kami bahas dalam tim untuk memutuskan apa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, ASN tersebut bertugas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) salah satu OPD. Ia bertugas di wilayah salah satu kecamatan di Meranti.(wir)
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Setelah beberapa waktu lalu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terlibat kasus perselingkuhan, kali ini kasus serupa kembali terjadi.
Parahnya lagi, perselingkuhan ini sampai melahirkan seorang anak. Informasi ini diterima Riau Pos melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bakharuddin MPd di Selatpanjang, Senin (29/1).
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Salah satu tahapan yang dimaksud melaksanakan pembuatan berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Memang ada salah satu ASN kita yang diduga melakukan perselingkuhan. Namun masih kami BAP,” ungkapnya.
Bakharuddin enggan menyebutkan identitas ASN itu. Karena masih dalam pemeriksaan. Namun ia memastikan ASN tersebut akan diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Sehingga menjadi efek jera.
“Yang jelas kami sudah melakukan BAP. Nanti akan kami bahas dalam tim untuk memutuskan apa sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk diketahui, ASN tersebut bertugas di Unit Pelayanan Teknis (UPT) salah satu OPD. Ia bertugas di wilayah salah satu kecamatan di Meranti.(wir)