Minggu, 12 Mei 2024

Dana Transfer DBH Migas dan Nonmigas

Meranti Tunggu Dukungan dari Bengkalis dan Siak

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menanti SK dukungan dari dua kabupaten di Riau untuk mengejar potensi bertambahnya dana transfer DBH migas dan nonmigas dari pemerintah pusat. 

Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki status kongkret terhadap tata letak perbatasan geografis dengan sejumlah kabupaten tetangga. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2009, tidak secara eksplisit menjelaskan Kabupaten Kepulauan Meranti berbatasan dengan selat dan laut.

Yamaha

Dampak kondisi tersebut, Kabupaten Meranti belum memiliki kesempatan untuk menerima tambahan dana transfer seperti daerah lain, walaupun berstatus sebagai daerah penghasil migas yang berbatasan dengan daerah penghasil lain, seperti Kabupaten Pelelawan, Bengkalis dan Siak.

“Kita hanya menikmati dana transfer DBH migas sebagai daerah penghasil. Mestinya, selain daerah penghasil khusus Meranti sebagai daerah penghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil harusnya kita mendapatkan tambahan DBH Migas,” kata Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Ahad (7/1).

Baca Juga:  Asmar Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer Pemkab Kepulauan Meranti

Tidak hanya mencakup soal DBH Migas, Bambang menerangkan jika Pemkab Meranti juga belum berkesempatan menikmati DBH nonmigas seperti DBH sawit. Padahal, walaupun Meranti tidak tergolong sebagai daerah penghasil, harusnya bisa menikmati DBH Sawit sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

- Advertisement -

“Selain DBH migas, harusnya juga kita terima dana transfer DBH nonmigas. Contohnya daerah nonpenghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil sawit. Namun potensi itu sirna karena status geografis,” ujarnya.

Menuju ke sana, pihaknya masih menanti SK dukungan dari dua kabupaten di Riau untuk mengejar potensi bertambahnya dana transfer DBH migas dan nonmigas dari pemerintah pusat tersebut melalui Bagian Tata Pemerintahan setempat.  “Upaya itu sudah digagas Bagian Tappem. Ini kami masih menunggu keputusan dari dua kabupaten lain,” ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Regulasi Penyeberangan Antarpulau Diperketat

Kepala Bagian Tappem Kabupaten Kepulauan Meranti Edi Susanto SSTP menambahkan, untuk mengejar potensi itu pihaknya telah menggelar beberpa kali pertemuan bersama Biro Tappem Pemprov Riau dan tiga kabupaten tetangga.

“Hasilnya saat ini kita sudah mendapatkan dukungan dari tiga kabupaten perbatasan secara lisan. Namun penetapan SK dukungan pihaknya baru mengantongi dukungan dari Bupati Pelelawan, dukungan Bupati Siak dan Bengkalis masih menunggu,” sebut Edi.

Langkah ini wajib ditempuh agar usulan dalam menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Penegasan Perbatasan Meranti itu dapat ditindalanjuti pemerintah pusat. “Usulan itu harus melampirkan SK dukungan dari tiga kabupeten penghasil sebagai daerah yang berbatasan dengan Meranti,” ungkapnya.

Sejauh ini, Meranti hanya diperkuat undang-undang pemekaran atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti seperti yang tertuang UU Nomor 13 Tahun 2019.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Pekanbaru






Reporter: Wira Saputra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menanti SK dukungan dari dua kabupaten di Riau untuk mengejar potensi bertambahnya dana transfer DBH migas dan nonmigas dari pemerintah pusat. 

Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti belum memiliki status kongkret terhadap tata letak perbatasan geografis dengan sejumlah kabupaten tetangga. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2009, tidak secara eksplisit menjelaskan Kabupaten Kepulauan Meranti berbatasan dengan selat dan laut.

Dampak kondisi tersebut, Kabupaten Meranti belum memiliki kesempatan untuk menerima tambahan dana transfer seperti daerah lain, walaupun berstatus sebagai daerah penghasil migas yang berbatasan dengan daerah penghasil lain, seperti Kabupaten Pelelawan, Bengkalis dan Siak.

“Kita hanya menikmati dana transfer DBH migas sebagai daerah penghasil. Mestinya, selain daerah penghasil khusus Meranti sebagai daerah penghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil harusnya kita mendapatkan tambahan DBH Migas,” kata Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, Ahad (7/1).

Baca Juga:  Penuhi Hak Pilih, Napi Lakukan Perekaman KTP

Tidak hanya mencakup soal DBH Migas, Bambang menerangkan jika Pemkab Meranti juga belum berkesempatan menikmati DBH nonmigas seperti DBH sawit. Padahal, walaupun Meranti tidak tergolong sebagai daerah penghasil, harusnya bisa menikmati DBH Sawit sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

“Selain DBH migas, harusnya juga kita terima dana transfer DBH nonmigas. Contohnya daerah nonpenghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil sawit. Namun potensi itu sirna karena status geografis,” ujarnya.

Menuju ke sana, pihaknya masih menanti SK dukungan dari dua kabupaten di Riau untuk mengejar potensi bertambahnya dana transfer DBH migas dan nonmigas dari pemerintah pusat tersebut melalui Bagian Tata Pemerintahan setempat.  “Upaya itu sudah digagas Bagian Tappem. Ini kami masih menunggu keputusan dari dua kabupaten lain,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pejabat yang Dilantik  Diminta Amanah

Kepala Bagian Tappem Kabupaten Kepulauan Meranti Edi Susanto SSTP menambahkan, untuk mengejar potensi itu pihaknya telah menggelar beberpa kali pertemuan bersama Biro Tappem Pemprov Riau dan tiga kabupaten tetangga.

“Hasilnya saat ini kita sudah mendapatkan dukungan dari tiga kabupaten perbatasan secara lisan. Namun penetapan SK dukungan pihaknya baru mengantongi dukungan dari Bupati Pelelawan, dukungan Bupati Siak dan Bengkalis masih menunggu,” sebut Edi.

Langkah ini wajib ditempuh agar usulan dalam menerbitkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Penegasan Perbatasan Meranti itu dapat ditindalanjuti pemerintah pusat. “Usulan itu harus melampirkan SK dukungan dari tiga kabupeten penghasil sebagai daerah yang berbatasan dengan Meranti,” ungkapnya.

Sejauh ini, Meranti hanya diperkuat undang-undang pemekaran atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti seperti yang tertuang UU Nomor 13 Tahun 2019.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Pekanbaru






Reporter: Wira Saputra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari