29.2 C
Pekanbaru
Kamis, 3 April 2025
spot_img

Asmar Ultimatum Pejabat Kepulauan Meranti

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2024 keluar daerah. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan belum lama ini. Teknis pengawasan dan pemberian sanksi diserahkan kepada Inspektorat Daerah.

Demikian disampaikan Sekdakab Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Kamis (4/4).

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas juga tidak digunakan untuk mudik keluar daerah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran bupati yang telah diteruskan oleh Inspektorat,” ujarnya.

Menurut Bambang, mobil dinas itu filosofinya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk digunakan secara pribadi, apalagi digunakan untuk mudik Lebaran. Melainkan di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

Baca Juga:  Asmar Mengaku Siap Maju jadi Calon Bupati Kepulauan Meranti

“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota sudah tidak benar fungsinya. Jangankan Lebaran, tidak Lebaran pun tidak boleh. Kecuali ke luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.

“Saya yakin para ASN dan pejabat kita sudah dijaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan mudik,” kata dia.

Walaupun demikian, rutinnya larangan sama dikeluarkan, ia mengaku bersyukur karena sejak beberapa tahun sebelumnya, tidak pernah ada kasus pejabat setempat yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik.

- Advertisement -

“In Sya Allah komitmen ini akan terus dilanjutkan dan saya yakin tahun ini juga tidak ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.

Baca Juga:  Janji Prioritaskan Pembangunan Jalan

Karena menurutnya, apabila ada yang masih nekat untuk menggunakan mobil dinas tersebut, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.

“Sanksinya disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar,” pungkasnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Genangan Tak Surut, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton

Selama dua bulan terakhir, Jalan Lintas Siak-Tanjung Buton di perbatasan Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, dengan Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, masih tergenang air.

Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Riau Saat Malam Takbiran

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi hujan ringan hingga sedang akan mengguyur sejumlah wilayah di Riau pada malam Takbiran Idulfitri 1446 H, yang jatuh pada Ahad (30/3/2025).

Bandara SSK II Pekanbaru Buka Rute Baru ke Padang dan Rengat, Mudahkan Akses Mudik

Penerbangan perdana rute Pekanbaru-Padang dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 07:00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Radityo Ari Purwoko, General Manager Bandara SSK II, Roni Rakhmat SSTP MSi

Gubernur Riau Abdul Wahid Gelar Open House Idulfitri, Ajak Masyarakat Jalin Silaturahmi

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa open house ini terbuka bagi semua kalangan tanpa ada pembatasan. Masyarakat umum dipersilakan untuk hadir dan berinteraksi langsung dengan dirinya, Wakil Gubernur, kepala OPD, serta warga lainnya.