Jumat, 11 Oktober 2024

Larang ASN Bawa Mobdin ke Luar Provinsi

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) –  Mudik Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah hanya tinggal satu minggu lebih lagi. Berbagai persiapan pun dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Negeri Seiya Sekata ini untuk menghadapi libur panjang cuti bersama Lebaran yang tidak lama lagi akan tiba. Pasalnya, mudik merupakan momen bertemu keluarga, saling memaafkan satu sama lain, terutama kepada kedua orang tua.

Untuk itu, dalam masa libur dan cuti Hari Raya 1445 Hijriah ini, Bupati Pelalawan H Zukri melarang para pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan yang mendapatkan fasilitas mobil dinas (Mobdin), dilarang menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2024. Khususnya keluar Provinsi Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Evaluasi Percepatan Penurunan Tengkes

“Pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang membawa mobdin untuk mudik Lebaran ke luar Riau. Jika pejabat yang berada di luar Riau, kita minta untuk menggunakan kendaraan sendiri dan jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” kata bupati, Ahad (31/3).

Diungkapkan bupati, meski adanya larangan tersebut, dirinya memperbolehkan pejabat yang ada di daerah ini untuk membawa mobdin buat mudik. Pasalnya, kebanyakan pejabat Pemkab Pelalawan akan pulang kampung saat Hari Raya Idulfitri nantinya.

- Advertisement -

“Boleh membawa mobil dinas, tetapi hanya di dalam provinsi saja. Pasalnya, kebanyakan pejabat merupakan warga asal Riau. Artinya, jika pulang kampung, tetap berada di dalam provinsi saja. Satu lagi, jangan coba-coba mengganti plat nomor (nomor polisi). Itu jelas-jelas pelanggaran,” ujarnya.(amn)

Baca Juga:  Kedepankan Aturan yang Berlaku

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) –  Mudik Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah hanya tinggal satu minggu lebih lagi. Berbagai persiapan pun dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Negeri Seiya Sekata ini untuk menghadapi libur panjang cuti bersama Lebaran yang tidak lama lagi akan tiba. Pasalnya, mudik merupakan momen bertemu keluarga, saling memaafkan satu sama lain, terutama kepada kedua orang tua.

Untuk itu, dalam masa libur dan cuti Hari Raya 1445 Hijriah ini, Bupati Pelalawan H Zukri melarang para pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan yang mendapatkan fasilitas mobil dinas (Mobdin), dilarang menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan mudik Lebaran tahun 2024. Khususnya keluar Provinsi Riau.

Baca Juga:  Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat

“Pejabat di lingkungan Pemkab Pelalawan dilarang membawa mobdin untuk mudik Lebaran ke luar Riau. Jika pejabat yang berada di luar Riau, kita minta untuk menggunakan kendaraan sendiri dan jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” kata bupati, Ahad (31/3).

Diungkapkan bupati, meski adanya larangan tersebut, dirinya memperbolehkan pejabat yang ada di daerah ini untuk membawa mobdin buat mudik. Pasalnya, kebanyakan pejabat Pemkab Pelalawan akan pulang kampung saat Hari Raya Idulfitri nantinya.

“Boleh membawa mobil dinas, tetapi hanya di dalam provinsi saja. Pasalnya, kebanyakan pejabat merupakan warga asal Riau. Artinya, jika pulang kampung, tetap berada di dalam provinsi saja. Satu lagi, jangan coba-coba mengganti plat nomor (nomor polisi). Itu jelas-jelas pelanggaran,” ujarnya.(amn)

Baca Juga:  Satpol PP Diharap Tertibkan Anak Punk
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari