Jumat, 23 Mei 2025
spot_img

Tiga Pengedar dan Satu Mobil Diamankan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pengedar narkoba di jenis sabu di wilayah Kampar. Pada penangkapan yang terjadi Selasa (27/4) malam itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Selain barang haram, sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dari para pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini dilakukan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua pengedar pertama, HM alias Lana (32) dan RD alias Badrun (31) ditangkap di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lana  sekitar pukul 22.30 WIB berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pemkab Kampar Siap Sukseskan Forum Kapasitas Nasional SKK Migas 2022

 Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di rumah pengedar ini. Sabu yang dibungkus plastik bening ini seberat 12.23 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi petugas, Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Badrun masih di desa yang sama.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya. Bersama Badrun, polisi juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

"Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Nopol BM-1481-BK. Semua barang bukti, termasuk satu unit mobil itu ikut kami amankan. Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut" sebut AKP Daren Maysar.

Baca Juga:  Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Ketua Kopsa-M

Usai sampai di Mapolres Kampar, lanjut Daren Maysar, petugas juga melakukan prosedur standar dengan melakukan tes urine kepada para tersangka. 

Hasilnya para tersangka positif methamphetamine. Hingga didapat kesimpulan sementara, selain sebagai pengedar, mereka juga memakai sendiri barang harap tersebut. (kom)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pengedar narkoba di jenis sabu di wilayah Kampar. Pada penangkapan yang terjadi Selasa (27/4) malam itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Selain barang haram, sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dari para pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini dilakukan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua pengedar pertama, HM alias Lana (32) dan RD alias Badrun (31) ditangkap di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lana  sekitar pukul 22.30 WIB berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  JPU Kejari Kampar Tolak Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf

 Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di rumah pengedar ini. Sabu yang dibungkus plastik bening ini seberat 12.23 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi petugas, Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Badrun masih di desa yang sama.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya. Bersama Badrun, polisi juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

"Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Nopol BM-1481-BK. Semua barang bukti, termasuk satu unit mobil itu ikut kami amankan. Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut" sebut AKP Daren Maysar.

Baca Juga:  Bupati Kampar Hadiri Muswil PPP Riau

Usai sampai di Mapolres Kampar, lanjut Daren Maysar, petugas juga melakukan prosedur standar dengan melakukan tes urine kepada para tersangka. 

Hasilnya para tersangka positif methamphetamine. Hingga didapat kesimpulan sementara, selain sebagai pengedar, mereka juga memakai sendiri barang harap tersebut. (kom)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pengedar narkoba di jenis sabu di wilayah Kampar. Pada penangkapan yang terjadi Selasa (27/4) malam itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti. Selain barang haram, sabu, polisi juga mengamankan satu unit mobil dari para pengedar.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar menjelaskan, penangkapan tiga pengedar ini dilakukan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dua pengedar pertama, HM alias Lana (32) dan RD alias Badrun (31) ditangkap di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Lana  sekitar pukul 22.30 WIB berkat informasi yang disampaikan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Yusri Lepas Kepergian Abang Kandungnya Kades Muara Uwai Bangkinang

 Didampingi aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu di rumah pengedar ini. Sabu yang dibungkus plastik bening ini seberat 12.23 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat diinterogasi petugas, Lana mengaku bahwa narkotika tersebut didapatnya dari Badrun masih di desa yang sama.

Tanpa buang waktu tim langsung bergerak menuju rumah HM dan berhasil mengamankannya. Bersama Badrun, polisi juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu HR alias Heri (31) yang juga berada di rumah tersebut.

"Dari TKP kedua ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 0.58 Gram, 2 unit HP, 1 unit mobil Nopol BM-1481-BK. Semua barang bukti, termasuk satu unit mobil itu ikut kami amankan. Saat ini seluruh tersangka sudah kami amankan di Mapolres Kampar untuk dimintai keterangan lebih lanjut" sebut AKP Daren Maysar.

Baca Juga:  Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Mantan Ketua Kopsa-M

Usai sampai di Mapolres Kampar, lanjut Daren Maysar, petugas juga melakukan prosedur standar dengan melakukan tes urine kepada para tersangka. 

Hasilnya para tersangka positif methamphetamine. Hingga didapat kesimpulan sementara, selain sebagai pengedar, mereka juga memakai sendiri barang harap tersebut. (kom)

Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Bangkinang)

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari