Senin, 20 Mei 2024

Pengedar Narkoba di Jalur 6 Desa Tandan Dibekuk

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalur 6 Desa Tandan, Kecamatan Tapung Hilir, sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (24/1). Pelaku narkoba yang diamankan adalah RM (48) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu  paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening (bruto 0,54 gram) serta 1 unit Hp merek Strawberry yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Yamaha

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/1) sekita pukul 18.00 WIB adanya laporan dari Bhabinkamtibmas tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Binaan, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Sayembara, Pak Haji di Kampar Ini Rela Rogoh Rp75 juta Demi Istri Cantiknya Kembali

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Onel SH serta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Jalur Tiga Desa Tandan, Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan dibantu Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan tersangka RM (48) serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  di dalam kotak rokok.

Saat diinterogasi RM mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AG yang bertempat tinggal di Kandis, kemudian tim dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AG (DPO).

- Advertisement -
Baca Juga:  Sidak Ruang Tahanan Polres Kampar, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,"  jelasnya.(kom)

TAPUNG HILIR (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalur 6 Desa Tandan, Kecamatan Tapung Hilir, sekitar pukul 18.30 WIB, Senin (24/1). Pelaku narkoba yang diamankan adalah RM (48) warga Desa Telaga Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti satu  paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening (bruto 0,54 gram) serta 1 unit Hp merek Strawberry yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (24/1) sekita pukul 18.00 WIB adanya laporan dari Bhabinkamtibmas tentang ada penyalahgunaan narkoba di Desa Binaan, Kecamatan Tapung Hilir.

Baca Juga:  Kendaraan Barang Boleh Lewat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Onel SH serta anggota  Reskrim untuk melakukan penyelidikan penyalahgunaan narkotika. Dari hasil penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran narkotika di Jalur Tiga Desa Tandan, Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 18.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan dibantu Bhabinkamtibmas langsung melakukan penangkapan tersangka RM (48) serta dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening  di dalam kotak rokok.

Saat diinterogasi RM mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari temannya AG yang bertempat tinggal di Kandis, kemudian tim dilakukan pengembangan dan penyelidikan keberadaan pelaku AG (DPO).

Baca Juga:  Inflasi di Kampar Terkendali

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine. "Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,"  jelasnya.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari