Categories: Kampar

AH, Oknum Ketua Kopsa-M Ditetapkan Tersangka

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK memberikan klarifikasi terkait perkara yang ditangani penyidik terhadap tersangka AH, selaku Ketua Kopsa-M, Jumat pagi (15/10/2021).

AKP Bery Juana menjelaskan, perkara yang disangkakan terhadap AH adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10/2020). Jadi bukan perkara sengketa lahan.

"Perkara tersebut adalah antara karyawan PT Langgam Harmoni dengan oknum Ketua Kopsa-M dan tidak ada hubungannya dengan PTPN-V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," jelas Bery.

Bery menambahkan, tidak ada kriminalisasi terhadap perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang, untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP (pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama) dan Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan) dan pasal 368 (pemerasan) junto pasal 55 dan 56 KUHP," tegas Bery.

Kasatreskrim menjelaskan, terhadap pasal yang diterapkan atas kejadian tersebut sudah dilakukan pemidanaan terhadap dua orang atas nama Marvel dan Hendra Sakti, masing-masing selaku koordinator lapangan dan pengarah massa. Untuk Hendra Sakti kasusnya sudah P21 (diserahkan ke jaksa), sementara untuk Marvel sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Dua orang lainnya juga sudaah ditetapkan sebagai tersangka yaitu YM dan AN, namun keduanya masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendra Sakti, diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah AH (Ketua Kopsa-M)," jelas Bery.

Bery menambahkan, tim penyidik Satreskrim Polres Kampar telah memiliki cukup bukti atas keterlibatan AH dalam perkara ini, dan AH saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap AH sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik.

Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK yang mewakili Kapolres Kampar mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan, dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi-narasi yang tidak sesuai fakta.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

16 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

16 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

1 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

2 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

2 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

2 hari ago