- Advertisement -
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diringkus saat berada di dalam kamarnya, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah NE alias E (37) warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. NE ditangkap di Jalan Teratak Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tisu (bruto 22.56 gram), tiga bal plastik bening, sendok sabu, tiga timbangan digital, korek api/mancis, bong, dompet kecil warna putih, baju kemeja warna putih, BH warna hitam, handphone Oppo warna silver dan uang tunai Rp800 ribu.
- Advertisement -
Penangkapan ini berawal Senin (13/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Teratak Desa Pasir Sialang. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap NE alias E bersama seorang wanita An di dalam kamar rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
- Advertisement -
"Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dari pengakuan pelaku ia dapat barang haram tersebut dari pelaku AR yang kini jadi DPO kita," tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap pelaku narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diringkus saat berada di dalam kamarnya, Senin (13/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku adalah NE alias E (37) warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. NE ditangkap di Jalan Teratak Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan tisu (bruto 22.56 gram), tiga bal plastik bening, sendok sabu, tiga timbangan digital, korek api/mancis, bong, dompet kecil warna putih, baju kemeja warna putih, BH warna hitam, handphone Oppo warna silver dan uang tunai Rp800 ribu.
Penangkapan ini berawal Senin (13/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Teratak Desa Pasir Sialang. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap NE alias E bersama seorang wanita An di dalam kamar rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan sembilan paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH mengatakan, bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dari pengakuan pelaku ia dapat barang haram tersebut dari pelaku AR yang kini jadi DPO kita," tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Edwar Yaman