BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti hasil rapat Forum Kemitraan Semester I yang sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu. Untuk itu Forum Kemitraan Kabupaten Kampar, Senin (1/11) melakukan pembahasan terkait peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) beserta peningkatan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Kampar.
Untuk itu, terkait dengan pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat untuk komit dalam peningkatan kesehatan masyarakat.
Bupati Kampar diwakiki Asistem III Administrasi Umum Setda Kampar Syamsul Bahri menyampaikan, setiap instansi terkait sebagai pemangku kepentingan dalam bidang jaminan sosial kesehatan agar selalu berkomitmen dalam peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam program JKN-KIS Kabupaten Kampar, dan dukungan dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing masing lembaga/instansi.
Dia menyampaikan terkait progres mencapai persamaan pemahaman tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional, hal ini perlu menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan agar dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan fasilitas kesehatan.
Dikatakannya, dalam menghadapi kondisi sekarang ini, tentunya mengharapkan sinergi dan koordinasi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam jaminan kesehatan kesehatan ini.
"Terkait kendala-kendala yang ada di lapangan, melalui Pertemuan Forum Kemitraan Semester II Kampar ini, kita akan bersama-sama mencari solusi serta langkah strategis untuk meningkatkan progres dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar ke depannya," jelasnya.
Kepala Badan Penyelenggara Naminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekanbaru drg. Nora Duita Manurung menyampaikan bahwa, jumlah masyarakat yang ikutserta dalam program JKN-KIS Kabupaten Kampar per Oktober 2021 berjumlah 630.851 jiwa atau 79,01 persen dari jumlah penduduk lebih kurang 798.421 jiwa. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 167.570 jiwa atau 20,99 persen. Semoga ke depannya masayarakat yang belum terdaftar agar dapat diikutsertakan di program JKN-KIS Kabupaten Kampar.
Ditambahkan Nora Duita, diharapkan dukungan Pemda Kampar terkait dengan pemenuhan syarat mutlak surat izin operasional dan sertifikat Akreditas RSUD Bangkinang, yang mana surat izin operasional RSUD Bangkinang berlaku sampai 22 Juli 2022, sehingga harus dipastikan pengurusan melalui OSS sebelum masa berlaku habis.Sedangkan sertifikat akreditasi RSUD Bangkinang berlaku hingga 3 Januari 2022 sehingga perlu dilakukan pengurusan perpanjangan segera untuk kerja sama 2022.(kom)