Sabtu, 21 Maret 2026
- Advertisement -

Lagi, Polisi Tangkap Oknum ASN dan PPPK Terlibat Narkoba di Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/1).

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Inhu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan (52). Dua terduga lainnya masing-masing berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Baca Juga:  Polres Inhu mankan 39 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2024

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan di lokasi,” ujar Misran, Rabu (28/1).

Hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil interogasi, RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari IS alias Jabir. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sekitar 15 menit berselang, Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan.

Baca Juga:  Pemko Ancam Cabut Izin THM Pelanggar Perda

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan EV alias Vian beserta satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang. (kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/1).

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Inhu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan (52). Dua terduga lainnya masing-masing berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Baca Juga:  Sepekan ke Depan Diperkirakan Tidak Ada Hujan

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan di lokasi,” ujar Misran, Rabu (28/1).

Hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

- Advertisement -

Dari hasil interogasi, RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari IS alias Jabir. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sekitar 15 menit berselang, Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harga Kebutuhan Pokok di Inhu Naik, Cabai Rawit Hijau Capai Rp48 ribu per Kilogram

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan EV alias Vian beserta satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang. (kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/1).

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Inhu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan (52). Dua terduga lainnya masing-masing berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Baca Juga:  Gaji ASN Naik, Dibayarkan Mulai Bulan Ini

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan di lokasi,” ujar Misran, Rabu (28/1).

Hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil interogasi, RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari IS alias Jabir. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sekitar 15 menit berselang, Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan.

Baca Juga:  Polres Inhu mankan 39 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2024

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan EV alias Vian beserta satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang. (kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari