BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Dua warga Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, DP dan WS harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, mereka diduga nekat mencetak uang palsu.
Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti 1 unit mesin cetak warna putih, 39 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 2 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 1 unit ketrik tinta warna, 1 unit ketrik tinta warna hitam.
Karena memiliki atau menguasai uang palsu dan mencetak atau membuat uang palsu itu, kedua pelaku diamankan petugas, Rabu (7/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SIK, Selasa (27/4/2021).
"Tim Opsnal BKO 125 melakukan penangkapan terhadap dua orang, DP dan WS perkara memiliki, menguasai, dan membuat atau mencetak Upal. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Meki.
Diterangkan Kasat, terungkapnya kasus Upal ini, setelah adanya informasi maraknya peredaran Upal di wilayah hukum Bathin Solapan. Petugas melakukan penyelidikan, dan kemudian Rabu (7/4/2021) berhasil mengamankan 2 orang DP dan WS.
Dari tangan pelaku, ditemukan 2 lembar pecahan Rp50.000 dan 39 lembar pecahan Rp100.000 yang diduga Upal dengan total Rp4.000.000.
"Setelah dicek uang itu ternyata nomor serinya sama dan warna uangnya pudar. Diinterogasi pelaku mengaku telah mencetak atau membuat Upal dengan mesin cetak. Saat mencetak Upal itu dilakukan mereka bersama-sama," terang Kasat lagi.
Kasat juga menambahkan, selain dua tersangka ini, satu tersangka lainnya IM (DPO) yang saat ini berada di Kota Pekanbaru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI No.07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman