PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Penjualan judi togel yang sering mangkal dan memanfaatkan tempat-tempat warga ngumpul seperti warung kopi membuat warga resah. Ditambah lagi Kapolda Riau sudah mengintruksikan agar memberantas semua perjudian.
Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penjual togel berinisial KS (59) warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH mengatakan, pihaknya mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel termasuk dalam KUHPidana 303.
"Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel, Ahad (24/10/2021). Diduga tersangka sedang duduk di sebuah warung tepatnya di daerah Suriname Kel. Titian antui Kecamatan Pinggir, " terang Kapolsek Pinggir, Senin (25/10/2021).
Kemudian tim bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan menangkap 1 orang yang mungkin melakukan tindak kejahatan jenis togel, melakukan penggeledahan badan dan barang-barang bukti tersebut di atas dan Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil interogasi tersangka KS mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO) dan setiap 2 hari sekali menyetorkan ke MS.
"Barang bukti yang kita sita, HP, 11 lembar kertas sobekan nomor/angka togel dan uang sebesar Rp1.123.000 . juga sebungkus rokok," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Pinggir)
Editor: E Sulaiman
PINGGIR (RIAUPOS.CO) – Penjualan judi togel yang sering mangkal dan memanfaatkan tempat-tempat warga ngumpul seperti warung kopi membuat warga resah. Ditambah lagi Kapolda Riau sudah mengintruksikan agar memberantas semua perjudian.
Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penjual togel berinisial KS (59) warga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
- Advertisement -
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika SH MH mengatakan, pihaknya mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel termasuk dalam KUHPidana 303.
"Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap seseorang atas dugaan tindak pidana perjudian jenis togel, Ahad (24/10/2021). Diduga tersangka sedang duduk di sebuah warung tepatnya di daerah Suriname Kel. Titian antui Kecamatan Pinggir, " terang Kapolsek Pinggir, Senin (25/10/2021).
Kemudian tim bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan dan menangkap 1 orang yang mungkin melakukan tindak kejahatan jenis togel, melakukan penggeledahan badan dan barang-barang bukti tersebut di atas dan Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir, guna proses hukum lebih lanjut.
- Advertisement -
Hasil interogasi tersangka KS mengakui bahwa ia berperan sebagai orang yang menjual nomor jenis togel dan kim, yang mana nomor yang ia jual dipesankan lagi melalui telepon ke seorang lelaki yang bernama MS (DPO) dan setiap 2 hari sekali menyetorkan ke MS.
"Barang bukti yang kita sita, HP, 11 lembar kertas sobekan nomor/angka togel dan uang sebesar Rp1.123.000 . juga sebungkus rokok," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Pinggir)
Editor: E Sulaiman