Sabtu, 18 Mei 2024

Ratusan Warga Terima Sertifikat Tanah Gratis

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Ratusan masyarakat Bengkalis menerima sertifikat tanah gratis dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Raja Juli Antoni di Gedung LAMR, Kecamatan Mandau, Rabu (24/1).

Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan ucapan selamat datang di Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Mandau, kepada Wamen ATR/BPN, guna menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Riau, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Yamaha

“Kami berharap berbagai permasalahan tanah yang ada di daerah ini, serta memiliki solusi atas program PTSL, konflik agraria, pemberantasan mafia tanah, serta setiap permasalahan tanah di daerah kami,” ujarnya.

Kasmarni juga mengucapkan terima kasih kepada Wamen, yang telah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis. Tentu ini sangat bersyukur sekali, karena berkat kepedulian Menteri dan Wamen ATR/BPN, khususnya dalam mengimplementasi nawacita Presiden Joko Widodo, terkait program reforma agraria.

“Alhamdulillah, masyarakat kami dapat tersenyum lebar dan merasa bangga, karena kepemilikan tanah mereka telah terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya,” ujar Bupati Kasmarni.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wujudkan Birokrasi Bersih di Bea Cukai

Bupati menyampaikan, kepada Wamen ATR/BPN, bahwa pada 2021, untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis telah diterbitkan sebanyak 2.000 sertifikat tanah hak milik untuk Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara, dan sebanyak 193 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Pada 2023, Pemkab Bengkalis juga mendapatkan 399 sertifikat hak milik program PTSL untuk 5 kelurahan dan 4 desa dalam wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, serta 117 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis. “Tentunya kami berharap, kiranya program PTSL ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan,” harap Kasmarni.

- Advertisement -

Sementara itu Wamen ATR/BPN RI Raja Juli Antonim juga mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah. Adanya percepatan sertifikat tanah merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Waduh, Lampu Jalan di Duri dan Bengkalis Diputus PLN karena Menunggak

“Dulu sertifikasi tanah yang awalnya hanya 500 ribu per tahun, sekarang jadi 7 juta per tahun. Naiknya bukan lagi seratus persen tapi ribuan persen. PTSL adalah program revolusioner Pak Jokowi untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan. “Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan.(ade)

Laporan ABU KASIM, Mandau

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Ratusan masyarakat Bengkalis menerima sertifikat tanah gratis dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang diserahkan Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Raja Juli Antoni di Gedung LAMR, Kecamatan Mandau, Rabu (24/1).

Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan ucapan selamat datang di Bengkalis, tepatnya di Kecamatan Mandau, kepada Wamen ATR/BPN, guna menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Riau, khususnya kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis.

“Kami berharap berbagai permasalahan tanah yang ada di daerah ini, serta memiliki solusi atas program PTSL, konflik agraria, pemberantasan mafia tanah, serta setiap permasalahan tanah di daerah kami,” ujarnya.

Kasmarni juga mengucapkan terima kasih kepada Wamen, yang telah menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis. Tentu ini sangat bersyukur sekali, karena berkat kepedulian Menteri dan Wamen ATR/BPN, khususnya dalam mengimplementasi nawacita Presiden Joko Widodo, terkait program reforma agraria.

“Alhamdulillah, masyarakat kami dapat tersenyum lebar dan merasa bangga, karena kepemilikan tanah mereka telah terjamin kepastian dan perlindungan hukumnya,” ujar Bupati Kasmarni.

Baca Juga:  Satu Unit Rumah Terbakar di Bengkalis

Bupati menyampaikan, kepada Wamen ATR/BPN, bahwa pada 2021, untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkalis telah diterbitkan sebanyak 2.000 sertifikat tanah hak milik untuk Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara, dan sebanyak 193 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Pada 2023, Pemkab Bengkalis juga mendapatkan 399 sertifikat hak milik program PTSL untuk 5 kelurahan dan 4 desa dalam wilayah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, serta 117 sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis. “Tentunya kami berharap, kiranya program PTSL ini dapat terus berlanjut dan dapat ditingkatkan,” harap Kasmarni.

Sementara itu Wamen ATR/BPN RI Raja Juli Antonim juga mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan membantu masyarakat secara maksimal untuk sertifikasi tanah. Adanya percepatan sertifikat tanah merupakan pesan dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Wujudkan Birokrasi Bersih di Bea Cukai

“Dulu sertifikasi tanah yang awalnya hanya 500 ribu per tahun, sekarang jadi 7 juta per tahun. Naiknya bukan lagi seratus persen tapi ribuan persen. PTSL adalah program revolusioner Pak Jokowi untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan. “Setidaknya ada dua manfaat tanah bersertifikat. Pertama, adanya kepastian hukum. Kedua, terdapat nilai ekonomi,” ujarnya.

Menurutnya, dengan semakin banyak masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, sengketa atau konflik pertanahan akan semakin berkurang. Kepemilikan sertifikat tanah juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya karena tanah milik mereka tercatat secara resmi di kantor pertanahan.(ade)

Laporan ABU KASIM, Mandau

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari