Senin, 20 Mei 2024

Partisipasi Pemilih PSU di Dua TPS Menurun

DURI (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau dan TPS 011 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir selesai digelar hingga penghitungan suara, Sabtu (17/2) dini hari.

Namun partisipasi pemilih di dua TPS dalam PSU yang digelar sejak pagi sampai siang hari terjadi penurunan jika dibandingkan saat pencoblosan pada, Rabu (14/2) lalu.

Yamaha

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Ahad (18/2).

Usman menyebutkan, jalannya mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan berjalan aman dan lancar. Masyarakat juga tetap antusias menyaksikan penghitungan tersebut hingga larut malam.

“Alhamdulillah semua proses berjalan lancar dan penghitungan pun sudah berakhir, logistik segera di geser ke panitia pemilihan tingkat desa untuk diteruskan ke tingkat kecamatan,” ujar Usman.

- Advertisement -

Di singgung terkait dengan tingkat partisipasi pemilih, memang terjadi penurunan dibandingkan pada waktu pelaksanaan 14 Februari lalu.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Desa Gerbang Lestari Ditangkap

Seperti di TPS 011, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir sudah selesai penghitungannya pada pukul 21.21 WIB. Sedangkan di TPS 04, Kelurahan Babusalam selesai penghitungan di atas pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

- Advertisement -

“Ya, proses berjalan aman lancar dan kondusif, terkait partisipasi pemilih tentunya tidak sama dengan waktu 14 Februari lalu, karena sifatnya mengulang tidak mungkin sama saat mencoblos pada hari H,” jelas Usman.

Menurutnya, partisipasi pemilih di TPS 04 Kelurahan Babusalam jumlah partisipasi lebih dari 50 persen dari 219 DPT yang hadir lebih kurang 140 pemilih.

Sedangkan partisipasi pemilih di Desa Tengganau TPS 011 tingkat partisipasi masyarakat lebih kurang 50 persen, dari 281 DPT, DPTb dan DPK yang hadir berkisar 150 orang pemilih.

Ketua Bawaslu Usman secara tegas mengatakan, terkait kasus yang terjadi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir yang melibatkan ES untuk masuk dalam unsur pidana pemilu.

“Untuk kasus pencoblosan oleh ES yang dilakukan dua kali tersebut, akan diproses karena unsur pidananya terpenuhi, namun ada atau tidaknya orang lain terlibat tentunya di lihat dari keterangan hasil penyidikan nanti,” tegas Usman.

Baca Juga:  Pertamina EP Lirik Gelar Fire Drill Tingkatkan Kewaspadaan Jelang Idulfitri

Untuk proses lanjutannya kata Usman, nanti akan dilakukan oleh penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), pemeriksaan saksi. Sedangkan pelakunya dapat dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman kurungan dan denda.

“Ya, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” jelasnya, seperti bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, kata Usman lagi, kasus di TPS 04 Kelurahan Babussalam masih dalam perdebatan. Sebab pelaku utamanya belum bisa dimintai keterangan. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain.(ksm)

DURI (RIAUPOS.CO) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau dan TPS 011 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir selesai digelar hingga penghitungan suara, Sabtu (17/2) dini hari.

Namun partisipasi pemilih di dua TPS dalam PSU yang digelar sejak pagi sampai siang hari terjadi penurunan jika dibandingkan saat pencoblosan pada, Rabu (14/2) lalu.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Ahad (18/2).

Usman menyebutkan, jalannya mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan berjalan aman dan lancar. Masyarakat juga tetap antusias menyaksikan penghitungan tersebut hingga larut malam.

“Alhamdulillah semua proses berjalan lancar dan penghitungan pun sudah berakhir, logistik segera di geser ke panitia pemilihan tingkat desa untuk diteruskan ke tingkat kecamatan,” ujar Usman.

Di singgung terkait dengan tingkat partisipasi pemilih, memang terjadi penurunan dibandingkan pada waktu pelaksanaan 14 Februari lalu.

Baca Juga:  Masyarakat Diajak Perkuat Kerukunan dan Rasa Persaudaraan

Seperti di TPS 011, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir sudah selesai penghitungannya pada pukul 21.21 WIB. Sedangkan di TPS 04, Kelurahan Babusalam selesai penghitungan di atas pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

“Ya, proses berjalan aman lancar dan kondusif, terkait partisipasi pemilih tentunya tidak sama dengan waktu 14 Februari lalu, karena sifatnya mengulang tidak mungkin sama saat mencoblos pada hari H,” jelas Usman.

Menurutnya, partisipasi pemilih di TPS 04 Kelurahan Babusalam jumlah partisipasi lebih dari 50 persen dari 219 DPT yang hadir lebih kurang 140 pemilih.

Sedangkan partisipasi pemilih di Desa Tengganau TPS 011 tingkat partisipasi masyarakat lebih kurang 50 persen, dari 281 DPT, DPTb dan DPK yang hadir berkisar 150 orang pemilih.

Ketua Bawaslu Usman secara tegas mengatakan, terkait kasus yang terjadi di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir yang melibatkan ES untuk masuk dalam unsur pidana pemilu.

“Untuk kasus pencoblosan oleh ES yang dilakukan dua kali tersebut, akan diproses karena unsur pidananya terpenuhi, namun ada atau tidaknya orang lain terlibat tentunya di lihat dari keterangan hasil penyidikan nanti,” tegas Usman.

Baca Juga:  Belasan Orang Datangi KONI Riau

Untuk proses lanjutannya kata Usman, nanti akan dilakukan oleh penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), pemeriksaan saksi. Sedangkan pelakunya dapat dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan ancaman kurungan dan denda.

“Ya, aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” jelasnya, seperti bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, kata Usman lagi, kasus di TPS 04 Kelurahan Babussalam masih dalam perdebatan. Sebab pelaku utamanya belum bisa dimintai keterangan. Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari