Sabtu, 22 Februari 2025

PLN Bengkalis Putuskan Lampu PJU, Diduga Dishub Menunggak Pembayaran Tagihan

BENGKALIS (RIAUAPOS.CO) – Diduga menunggak pembayaran tagihan penerangan lampu jalan umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, per tangga 20 Februari 2025, akhirnya PLN ULP Bengkalis tegas dan mengikuti prosedur secara nasional, dengan memutus PJU yang ada di Jalan Protokol di Kota Bengkalis pada, Jumat (21/2/2025 ) dini hari.

Sedangkan dari pantauan di lapangan pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, sejak dilakukan pemutusan listrik PJU di jalan protokoler, seperti di Jalan Antara, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Bantan, kondisi jalan gelap gulitas. Bahkan kondisi Kota Bengkalis seperti kota mati dan tak bertuan.

Terhadap pemutusan itu, pihak PT PLN Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pemutusan listrik bagi pelanggan pascabayar yang belum melunasi tagihan.

“Ya, kami dari pihak PLN Bengkalis mulai dari pukul 00:01 WIB tadi malam (Jumat) secara serentak telah memadamkan penerang jalan Umum (PJU) di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Mandau,” tegas Manager PLN ULP Bengkalis, Muhammad Ashqolany, Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga:  Arus Balik Idulfitri, Antrean Mengular di Ro-Ro Air Putih

Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur nasional untuk menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

“Ya, kami sangat memahami betapa sulitnya menjalani aktivitas tanpa listrik. Namun, kami sebagai petugas hanya melaksanakan prosedur PLN yang berlaku secara nasional,” ujar Askal sapaan akrab Muhammad Ashqolany.

Ia menjelaskan, bahwa pelanggan pascabayar memiliki periode pembayaran dari tanggal 3 hingga 20 setiap bulan, sementara pemutusan mulai dilakukan pada tanggal 21 jika pembayaran belum dilakukan. Pihaknya menegaskan bahwa PLN tidak tebang pilih dalam memberikan layanan, termasuk kepada instansi pemerintah.

“Kami sudah tiga kali bersurat ke dinas dan instansi terkait, yakni pada 6, 14 dan terakhir 20 Februari 2025 agar pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo. Tapi belum juga ada tanda-tanda akan dibayarkan,” jelasnya.

Selain itu, PLN juga mengingatkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon 50 persen, pada tagihan listrik untuk meringankan beban pembayaran.

Baca Juga:  Korban Pencemaran PT SIPP Minta Aparat Tegas

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pemutusan listrik akibat keterlambatan pembayaran. Untuk instansi pemerintah, kami harap proses administrasi pembayaran dapat dioptimalkan agar dana pembayaran sudah masuk ke rekening PLN sebelum tanggal 20,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihal PLN ULP Bengkalis menegaskan, bahwa mereka terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, kepada pelanggan di wilayah Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, dan Bandar Laksamana.

Sementara itu, terkait pemadaman PJU akibat keterlambatan pembayaran iurannya oleh instansi terkait, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready menyebutkan, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tagihan PJU bulan Februari 2025 pada, tanggal 20 Februari 2025.

“Ya, pada tanggal yang sama, BPKAD telah memproses dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran tagihan tersebut. Yang jelas Pemda sudah melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.(ksm)

BENGKALIS (RIAUAPOS.CO) – Diduga menunggak pembayaran tagihan penerangan lampu jalan umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, per tangga 20 Februari 2025, akhirnya PLN ULP Bengkalis tegas dan mengikuti prosedur secara nasional, dengan memutus PJU yang ada di Jalan Protokol di Kota Bengkalis pada, Jumat (21/2/2025 ) dini hari.

Sedangkan dari pantauan di lapangan pada Sabtu (22/2/2025) dini hari, sejak dilakukan pemutusan listrik PJU di jalan protokoler, seperti di Jalan Antara, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sudirman, Jalan Bantan, kondisi jalan gelap gulitas. Bahkan kondisi Kota Bengkalis seperti kota mati dan tak bertuan.

- Advertisement -

Terhadap pemutusan itu, pihak PT PLN Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pemutusan listrik bagi pelanggan pascabayar yang belum melunasi tagihan.

“Ya, kami dari pihak PLN Bengkalis mulai dari pukul 00:01 WIB tadi malam (Jumat) secara serentak telah memadamkan penerang jalan Umum (PJU) di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Mandau,” tegas Manager PLN ULP Bengkalis, Muhammad Ashqolany, Sabtu (22/2/2025).

- Advertisement -
Baca Juga:  Camat Sarankan Kades Penampi Urus Kemelut Rumah Tangga

Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur nasional untuk menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.

“Ya, kami sangat memahami betapa sulitnya menjalani aktivitas tanpa listrik. Namun, kami sebagai petugas hanya melaksanakan prosedur PLN yang berlaku secara nasional,” ujar Askal sapaan akrab Muhammad Ashqolany.

Ia menjelaskan, bahwa pelanggan pascabayar memiliki periode pembayaran dari tanggal 3 hingga 20 setiap bulan, sementara pemutusan mulai dilakukan pada tanggal 21 jika pembayaran belum dilakukan. Pihaknya menegaskan bahwa PLN tidak tebang pilih dalam memberikan layanan, termasuk kepada instansi pemerintah.

“Kami sudah tiga kali bersurat ke dinas dan instansi terkait, yakni pada 6, 14 dan terakhir 20 Februari 2025 agar pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo. Tapi belum juga ada tanda-tanda akan dibayarkan,” jelasnya.

Selain itu, PLN juga mengingatkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon 50 persen, pada tagihan listrik untuk meringankan beban pembayaran.

Baca Juga:  BWS Resmikan Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi ke PDAM Bengkalis

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pemutusan listrik akibat keterlambatan pembayaran. Untuk instansi pemerintah, kami harap proses administrasi pembayaran dapat dioptimalkan agar dana pembayaran sudah masuk ke rekening PLN sebelum tanggal 20,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihal PLN ULP Bengkalis menegaskan, bahwa mereka terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, kepada pelanggan di wilayah Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, dan Bandar Laksamana.

Sementara itu, terkait pemadaman PJU akibat keterlambatan pembayaran iurannya oleh instansi terkait, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Dr H Aready menyebutkan, bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis, telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tagihan PJU bulan Februari 2025 pada, tanggal 20 Februari 2025.

“Ya, pada tanggal yang sama, BPKAD telah memproses dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran tagihan tersebut. Yang jelas Pemda sudah melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari