Rabu, 7 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

BC Bengkalis Amankan Ribuan Batang Rokok tanpa Pita Cukai

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Bengkalis mengamankan 28.200 batang rokok tanpa cukai yang diseludupkan melalui kapal Roro Batam-Sungai Selari, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (18/6/2021). 

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan membenarkan telah mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.

"Penangkapan ini pada Jumat kemarin, berlokasi di Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis,'' kata Ony Ipmawan, Senin (21/6/2021). 

Menurut dia, penindakan terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan ini dilakukan, kata Ony Ipmawan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal Roro Batam-Sungai Selari.

Baca Juga:  Bakar Lahan 1 Hektare, Warga Tribrata Ditangkap

"Penindakan yang dilakukan, karena rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," jelas Ipmawan. 

Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai. 

"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," pungkasnya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Bengkalis mengamankan 28.200 batang rokok tanpa cukai yang diseludupkan melalui kapal Roro Batam-Sungai Selari, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (18/6/2021). 

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan membenarkan telah mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.

"Penangkapan ini pada Jumat kemarin, berlokasi di Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis,'' kata Ony Ipmawan, Senin (21/6/2021). 

Menurut dia, penindakan terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan ini dilakukan, kata Ony Ipmawan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal Roro Batam-Sungai Selari.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tim KLHK Silaturahmi Bersama Bupati Bengkalis

"Penindakan yang dilakukan, karena rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," jelas Ipmawan. 

Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai. 

- Advertisement -

"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," pungkasnya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bea Cukai Bengkalis mengamankan 28.200 batang rokok tanpa cukai yang diseludupkan melalui kapal Roro Batam-Sungai Selari, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (18/6/2021). 

Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Ony Ipmawan membenarkan telah mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut.

"Penangkapan ini pada Jumat kemarin, berlokasi di Pelabuhan Sungai Selari, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis,'' kata Ony Ipmawan, Senin (21/6/2021). 

Menurut dia, penindakan terhadap salah seorang penumpang pada sarana pengangkut KMP Citra Mandala Abadi yang kedapatan sedang membawa 150 slop rokok atau sebanyak 28.200 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Penindakan ini dilakukan, kata Ony Ipmawan saat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kedatangan sarana pengangkut kapal Roro Batam-Sungai Selari.

Baca Juga:  Bakar Lahan 1 Hektare, Warga Tribrata Ditangkap

"Penindakan yang dilakukan, karena rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai," jelas Ipmawan. 

Atas penindakan tersebut, ungkap Ony, telah diamankan barang bukti berupa rokok dengan merk Wanted Merah 40 slop, merk Wanted Abu Abu 40 slop, merk Luffman Merah 25 slop, merk MBS 20 slop, dan merk Hmild 25 slop tanpa dilekati pita cukai. 

"Semua barang bukti ini sudah dibawa ke Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," pungkasnya.

 

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari