Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Curi Sarang Walet, Tiga Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi

DURI (RIAUPOS.CO) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan tiga orang pria yang sedang asyik mencuri sarang burung walet di salah satu ruko yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Tiga orang yang diamankan yang melancarkan aksi pencurian ini merupakan warga Kota Pekanbaru. Ketiganya berinisial Ds (23), FA (19) dan DH (32). Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau, Ahad (15/12) dini hari.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, dari tiga tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 8,5 ons sarang burung walet. Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan tiga tersangka ini untuk melakukan pencurian.

Di antaranya berupa senter, obeng, tali, besi jangkar serta satu unit sepeda motor," terang kapolsek, Senin (16/12). 

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Camat Mandau dan Warga Talang Mandi Gotong Royong

Menurut kapolsek, penangkapan tiga tersangka ini berawal dari kecurigaan masyarakat kepada tiga tersangka yang berada di ruko tersebut. Karena curiga kemudian masyarakat menginformasikan ke petugas Polsek Mandau.

"Mendapat informasi masyarakat ini, anggota langsung ke lokasi dan mendapati tiga orang ini sedang mengambil sarang walet," ujar kapolsek.

Setelah berhasil menangkap tersangka, pihak kepolisian langsung menghubungi pemilik ruko. Dari keterangan pemilik ruko ini ternyata benar rukonya yang disusupi tiga orang ini, akibatnya pemilik ruko mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

"Tiga tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup kapolsek.(hen)

DURI (RIAUPOS.CO) — Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan tiga orang pria yang sedang asyik mencuri sarang burung walet di salah satu ruko yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.

Tiga orang yang diamankan yang melancarkan aksi pencurian ini merupakan warga Kota Pekanbaru. Ketiganya berinisial Ds (23), FA (19) dan DH (32). Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau, Ahad (15/12) dini hari.

- Advertisement -

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, dari tiga tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 8,5 ons sarang burung walet. Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan tiga tersangka ini untuk melakukan pencurian.

Di antaranya berupa senter, obeng, tali, besi jangkar serta satu unit sepeda motor," terang kapolsek, Senin (16/12). 

- Advertisement -
Baca Juga:  PHR Gelorakan Peduli Lingkungan

Menurut kapolsek, penangkapan tiga tersangka ini berawal dari kecurigaan masyarakat kepada tiga tersangka yang berada di ruko tersebut. Karena curiga kemudian masyarakat menginformasikan ke petugas Polsek Mandau.

"Mendapat informasi masyarakat ini, anggota langsung ke lokasi dan mendapati tiga orang ini sedang mengambil sarang walet," ujar kapolsek.

Setelah berhasil menangkap tersangka, pihak kepolisian langsung menghubungi pemilik ruko. Dari keterangan pemilik ruko ini ternyata benar rukonya yang disusupi tiga orang ini, akibatnya pemilik ruko mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

"Tiga tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup kapolsek.(hen)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari