Minggu, 7 Juli 2024

Aniaya Anak Bawah Umur di Bengkalis, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Mandau Bengkalis berhasil menangkap tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (15/6).

Ketiga pelaku berinisial MR (22) warga Jalan Rokan Gang Rose, HS (22) warga Jalan Sejahtera dan  RA (19) warga Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.

- Advertisement -

Kapolsek Mandau AKP Indra melalui Kanit Reskrim AKP Firman menyebutkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (15/6) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Penangkapan ini, kata Firman,  setelah keluarga korban  SD (35) melaporkan kasus kekerasan terhadap anak bawah umu kepada pihak kepolisian Mandau. Para pelaku telah melukai korban AR (17) warga Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. yang disaksikan oleh NS (54) dan RF (17) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  BBKSDA Riau Siap Sumbangkan Sejumlah Hewan

Dijelaskan Firman, kejadiannya  pada Juni 2022 di depan Hotel Citra Simpang Garoga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku MR dan kawannya  terhadap korban AR.

- Advertisement -

Dijelaskanya, kejadian tersebut terjadi saat korban pergi bersama temanya membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban pulang dan sewaktu lewat di depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan temannya diberhentikan secara paksa oleh pelaku. Dan secara membabi buta menyerang korban dan temannya dengan cara dipukul dan ditendang oleh MR.

Tidak hanya itu, kata Firman, pelaku juga menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah. Demikian juga teman AR mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh pelaku MR. Kemudian ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga para pelaku pergi.

Baca Juga:  134 JCH Bengkalis Bertolak Menuju Embarkasi Haji Antara di Pekanbaru

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, kata Fitman, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya WA Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan pelaku MR kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Jalan Rokan Kelurahan Air jamban.(ksm)

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Mandau Bengkalis berhasil menangkap tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (15/6).

Ketiga pelaku berinisial MR (22) warga Jalan Rokan Gang Rose, HS (22) warga Jalan Sejahtera dan  RA (19) warga Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau AKP Indra melalui Kanit Reskrim AKP Firman menyebutkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (15/6) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

Penangkapan ini, kata Firman,  setelah keluarga korban  SD (35) melaporkan kasus kekerasan terhadap anak bawah umu kepada pihak kepolisian Mandau. Para pelaku telah melukai korban AR (17) warga Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. yang disaksikan oleh NS (54) dan RF (17) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Galakkan Pentingnya Link and Supermatch

Dijelaskan Firman, kejadiannya  pada Juni 2022 di depan Hotel Citra Simpang Garoga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku MR dan kawannya  terhadap korban AR.

Dijelaskanya, kejadian tersebut terjadi saat korban pergi bersama temanya membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban pulang dan sewaktu lewat di depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan temannya diberhentikan secara paksa oleh pelaku. Dan secara membabi buta menyerang korban dan temannya dengan cara dipukul dan ditendang oleh MR.

Tidak hanya itu, kata Firman, pelaku juga menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah. Demikian juga teman AR mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh pelaku MR. Kemudian ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga para pelaku pergi.

Baca Juga:  Pemkab Dapat Piagam WTP

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, kata Fitman, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya WA Pambudi melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan pelaku MR kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Jalan Rokan Kelurahan Air jamban.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari