MANDAU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Mandau Bengkalis berhasil menangkap tiga orang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (15/6).
Ketiga pelaku berinisial MR (22) warga Jalan Rokan Gang Rose, HS (22) warga Jalan Sejahtera dan RA (19) warga Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau AKP Indra melalui Kanit Reskrim AKP Firman menyebutkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (15/6) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Penangkapan ini, kata Firman, setelah keluarga korban SD (35) melaporkan kasus kekerasan terhadap anak bawah umu kepada pihak kepolisian Mandau. Para pelaku telah melukai korban AR (17) warga Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. yang disaksikan oleh NS (54) dan RF (17) warga Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Firman, kejadiannya pada Juni 2022 di depan Hotel Citra Simpang Garoga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku MR dan kawannya terhadap korban AR.
Dijelaskanya, kejadian tersebut terjadi saat korban pergi bersama temanya membeli pecel lele di Simpang Garoga mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban pulang dan sewaktu lewat di depan Hotel Citra tiba-tiba korban dan temannya diberhentikan secara paksa oleh pelaku. Dan secara membabi buta menyerang korban dan temannya dengan cara dipukul dan ditendang oleh MR.
Tidak hanya itu, kata Firman, pelaku juga menusuk pipi sebelah kiri korban dengan pisau sehingga luka dan berdarah. Demikian juga teman AR mengalami luka di bagian pinggang akibat ditusuk oleh pelaku MR. Kemudian ada warga yang melerai dan membubarkan sehingga para pelaku pergi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian pipi. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, kata Fitman, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Ipda Raditya WA Pambudi melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui keberadaan pelaku MR kemudian tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku MR di Jalan Rokan Kelurahan Air jamban.(ksm)