BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Menjelang pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bengkalis 2020 mendatang, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis, mengeluarkan “Warkah Petuah Amanah” atau surat amanah tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2026 dan seterusnya.
Untuk pertama kalinya diterbitkan dan dibacakan oleh LAMR sejak terbentuknya di Kabupaten Bengkalis, Jumat (8/11) berisi tiga petuah. Salah satu petuahnya adalah pemimpin Kabupaten Bengkalis mulai saat ini sampai seterusnya patut dan layak wajib diterajui dipimpin oleh putra atau putri Melayu terbaik di Kabupaten Bengkalis.
Warkah Petuah Amanah ini dibacakan oleh Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat Datuk Sri H Zainuddin Yusuf didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Datuk Sri H Sofyan Said, dan juga dihadiri sekitar 40 pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Sri H Sofyan Said mengatakan, makna yang memimpin Kabupaten Bengkalis harus putra putri Melayu tersebut bukan makna yang sempit, tapi mempunyai artian yang sangat luas.
“Artinya, ‘Warkah’ yang dikeluarkan ini, bertujuan jangan sampai yang akan memimpin di Kabupaten Bengkalis orang luar yang dengan tiba-tiba datang ke Bengkalis untuk mencalonkan diri,“ ujarnya.
Tapi, kata Sofyan, meskipun orang di luar Suku Melayu dan sudah lama hidup di Kabupaten Bengkalis tetap masuk dalam masyarakat Melayu, maka tidak ada larangan untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Bengkalis.
“Dengan adanya ‘Warkah’ ini, kami tidak menghalangi partai politik, calon, akan tetapi dengan “warkah” ini masyarakat ada rambu-rambu adat yang ada di Kabupaten Bengkalis. Dengan adanya “warkah” masyarakat diharapkan secara bersama-sama didukung. Kalimat ‘Warkah’ adalah petuah, tidak ada memojokkan atau menyudutkan seseorang, suku, tetapi menginginkan tanah leluhur dipimpin oleh orang Melayu yang terbaik,” katanya lagi.
Tiga poin Warkah Petuah Amanah yang diterbitkan LAMR Kabupaten Bengkalis, menyongsong Pilkada Bengkalis 2020 mendatang.
Pertama merujuk pada hukum adat, tunjuk ajar dan konvensi hak-hak masyarakat adat, serta demi tegaknya jati diri marwah masyarakat Melayu Kabupaten Bengkalis, maka Kepala Daerah pemimpin Kabupaten Bengkalis mulai saat ini sampai seterusnya patut dan layak wajib diterajui dipimpin oleh putra putri Melayu terbaik di Kabupaten Bengkalis.
Kedua, bahwa sesuai dengan sejarah adat pemerintahan kerajaan melayu mempedomani untuk itu, untuk jabatan lainnya jika tidak diperoleh putra Melayu, maka dapat diisi oleh warga Kabupaten Bengkalis darimanapun asalnya, disesuaikan dengan ketentuan undang-undang dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Ketiga, pemimpin yang ditunjuk baik Kepala Daerah maupun Pemangku Jabatan berada dibawahnya, harus memahami dan menjalankan nilai-nilai adat dan budaya melayu dalam melaksanakan segala kerjanya.(esi)