Dewan Gesa Perda Pemekaran Kecamatan dan Desa

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Awal tahun 2021 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis bergerak cepat untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran wilayah  di Bengkalis. Raperda yang akan dirumuskan ini terkait pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis, Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan mendengarkan aspirasi masyarakat di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan. Selain itu pihaknya juga melihat usulan-usulan pemekaran yang pernah masuk di Pemerintah Bengkalis.

- Advertisement -

“Setelah tahapan ini selesai nanti baru akan masuk tahapan selanjutnya, yakni akan dilakukan kajian naskah akademik rencana Ranperda yang akan dibuat,” terang Sanusi.

Menurut dia, selain itu Bapemperda dan Komisi I DPRD Bengkalis juga tengah melihat aspek yuridis dan sosiologis terkait pembentukan Ranperda yang akan diusulkan menjadi Perda nantinya.

- Advertisement -

Bapemperda akan mengaji aspek Yuridis untuk penyusunan Ranperda pemekaran ini, sementara dari Komisi I menyusun aspek sosiologisnya berkenaan dengan syarat pemekaran yang akan dilakukan.

Setelah rampung nantinya akan disesuaikan dengan kajian naskah akademik yang dilakukan. Setelah semua tahapan ini dilakukan baru naskah yang telah dibuat ini akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Ranperda Pemekaran.

“Setelah disahkan Ranperdanya baru nanti akan dibentuk Pansus Ranpeda pemekaran agar bisa digesa menjadi Perda. Ini prosesnya masih panjang dan berjalan, yang kita lakukan baru tahap awal pembentukan Ranperda,” tambah Sanusi.

Menurut dia, dari tahapan yang dilakukan DPRD Bengkalis dan data yang masuk ada beberapa kecamatan yang kemungkinan bakal dimekarkan dan masuk dalam Ranperda yang tengah dikerjakan ini. Di antaranya untuk kecamatan Bathin Solapan rencananya akan ada satu kecamatan pemekaran, Kecamatan Mandau akan ada tiga kecamatan pemekaran, Kecamatan Siak Kecil akan ada satu pemekaran kecamatan.

“Kecamatan Bengkalis rencananya akan ditambah dua kecamatan, Kecamatan Bantan akan ditambah satu dan Kecamatan Rupat juga akan ditambah satu kecamatan,” terangnya.

Menurut dia, selain pemekaran kecamatan dalam Ranperda yang akan disusun juga akan ada sejumlah desa dan kelurahan yang akan dimekarkan. Pihaknya masih melakukan pengajian tahap awal potensi pemekaran yang akan dilakukan.(esi)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Awal tahun 2021 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis bergerak cepat untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemekaran wilayah  di Bengkalis. Raperda yang akan dirumuskan ini terkait pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis, Sanusi mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan mendengarkan aspirasi masyarakat di seluruh kecamatan, desa dan kelurahan. Selain itu pihaknya juga melihat usulan-usulan pemekaran yang pernah masuk di Pemerintah Bengkalis.

“Setelah tahapan ini selesai nanti baru akan masuk tahapan selanjutnya, yakni akan dilakukan kajian naskah akademik rencana Ranperda yang akan dibuat,” terang Sanusi.

Menurut dia, selain itu Bapemperda dan Komisi I DPRD Bengkalis juga tengah melihat aspek yuridis dan sosiologis terkait pembentukan Ranperda yang akan diusulkan menjadi Perda nantinya.

Bapemperda akan mengaji aspek Yuridis untuk penyusunan Ranperda pemekaran ini, sementara dari Komisi I menyusun aspek sosiologisnya berkenaan dengan syarat pemekaran yang akan dilakukan.

Setelah rampung nantinya akan disesuaikan dengan kajian naskah akademik yang dilakukan. Setelah semua tahapan ini dilakukan baru naskah yang telah dibuat ini akan diparipurnakan untuk disahkan menjadi Ranperda Pemekaran.

“Setelah disahkan Ranperdanya baru nanti akan dibentuk Pansus Ranpeda pemekaran agar bisa digesa menjadi Perda. Ini prosesnya masih panjang dan berjalan, yang kita lakukan baru tahap awal pembentukan Ranperda,” tambah Sanusi.

Menurut dia, dari tahapan yang dilakukan DPRD Bengkalis dan data yang masuk ada beberapa kecamatan yang kemungkinan bakal dimekarkan dan masuk dalam Ranperda yang tengah dikerjakan ini. Di antaranya untuk kecamatan Bathin Solapan rencananya akan ada satu kecamatan pemekaran, Kecamatan Mandau akan ada tiga kecamatan pemekaran, Kecamatan Siak Kecil akan ada satu pemekaran kecamatan.

“Kecamatan Bengkalis rencananya akan ditambah dua kecamatan, Kecamatan Bantan akan ditambah satu dan Kecamatan Rupat juga akan ditambah satu kecamatan,” terangnya.

Menurut dia, selain pemekaran kecamatan dalam Ranperda yang akan disusun juga akan ada sejumlah desa dan kelurahan yang akan dimekarkan. Pihaknya masih melakukan pengajian tahap awal potensi pemekaran yang akan dilakukan.(esi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya