Rabu, 18 September 2024

Yan Prana Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Bappeda Siak  Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Kamis (29/7).

Yan Prana tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin yang merugikan negara Rp2,8 miliar lebih bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa Yan Prana Jaya  bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dipotong masa penahanan. Denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Lilin Herlina di hadapan kuasa hukum terdakwa, Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH dan JPU Hayatul Khomaeni SH MH.

Terkait vonis hakim tersebut, Yan Prana yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. “Saya akan konsultasi dulu yang mulia dengan penasihat hukum saya. Terima kasih yang mulia,” kata Yan Prana.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hujan Mengguyur Sebagian Wilayah Riau

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya. Di mana, pada persidangan sebelumnya JPU  menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Kemudian juga denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Yan Prana juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.

- Advertisement -

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yan Prana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,  Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.

Baca Juga:  Segera, BBNKB Diskon 100 Persen

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Di antaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013-2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350. Pada Januari 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.(dof)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina SH MH dengan dua hakim anggota Darlina Darwis SH MH dan Iwan Irawan SH menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Bappeda Siak  Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Kamis (29/7).

Yan Prana tersandung kasus dugaan korupsi anggaran rutin yang merugikan negara Rp2,8 miliar lebih bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa Yan Prana Jaya  bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dipotong masa penahanan. Denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap Lilin Herlina di hadapan kuasa hukum terdakwa, Denny Azani SH MH, Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH dan JPU Hayatul Khomaeni SH MH.

Terkait vonis hakim tersebut, Yan Prana yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk mengaku akan konsultasi ke kuasa hukumnya. “Saya akan konsultasi dulu yang mulia dengan penasihat hukum saya. Terima kasih yang mulia,” kata Yan Prana.

Baca Juga:  Waduh... Kepala Desa di Inhu Kembali Ditangkap karena Sabu

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU sebelumnya. Di mana, pada persidangan sebelumnya JPU  menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Kemudian juga denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tidak hanya itu, Yan Prana juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan 3 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Yan Prana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak,  Kabupaten Siak sekitar Januari 2013-2017.

Baca Juga:  Di Mata Sekwan Uun, Amarhum Dedet Sosok Intelek dan Enak Diajak Berdiskusi

Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum. Di antaranya anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pengelolaan anggaran makan minum.

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru.

Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013, sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.

Berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013-2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350. Pada Januari 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari