Selasa, 17 Juni 2025

Nilai 98,12, Pemprov Riau Peringkat Pertama Kepatuhan Pelayanan Publik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih peringkat pertama pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori pemerintah provinsi dengan nilai kepatuhan 98,12. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI DR M Najih mengatakan, penilaian yang dilakukan tersebut merupakan salah satu mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Karena itu, penilaian ini harus dipandang sebagai instrumen strategis didalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik, dalam pembangunan nasional.

"Penilaian ini telah dilaksanakan sejak 2013 secara bertahap terus disempurnakan. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah mal administrasi," katanya.

Baca Juga:  Tanpa Penambahan Kasus Positif Baru, Alhamdulillah Satu Pasien Sembuh

Lebih lanjut dikatakannya, penilaian ini dilaksanakan oleh internal ombudsman yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan beralaskan integritas dan tidak memihak, ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelengaraan pelayan publik berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Objek penilaian meliputi Kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai menerima penghargaan mengucap syukur dan terima kasih kepada ombudsman yang telah memberikan penghargaan yang sangat luar biasa tersebut.

"Penghargaan ini sekaligus memotivasi kami agar bekerja lebih baik. Kami juga berkomitmen meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Riau," katanya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Baca Juga:  Danrem Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih peringkat pertama pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori pemerintah provinsi dengan nilai kepatuhan 98,12. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI DR M Najih mengatakan, penilaian yang dilakukan tersebut merupakan salah satu mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Karena itu, penilaian ini harus dipandang sebagai instrumen strategis didalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik, dalam pembangunan nasional.

"Penilaian ini telah dilaksanakan sejak 2013 secara bertahap terus disempurnakan. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah mal administrasi," katanya.

Baca Juga:  Tanpa Penambahan Kasus Positif Baru, Alhamdulillah Satu Pasien Sembuh

Lebih lanjut dikatakannya, penilaian ini dilaksanakan oleh internal ombudsman yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan beralaskan integritas dan tidak memihak, ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelengaraan pelayan publik berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Objek penilaian meliputi Kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai menerima penghargaan mengucap syukur dan terima kasih kepada ombudsman yang telah memberikan penghargaan yang sangat luar biasa tersebut.

"Penghargaan ini sekaligus memotivasi kami agar bekerja lebih baik. Kami juga berkomitmen meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Riau," katanya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Baca Juga:  Siap Antisipasi Karhutla, PT RAPP Siagakan 1.375 Personel Pemadam Terlatih
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih peringkat pertama pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 kategori pemerintah provinsi dengan nilai kepatuhan 98,12. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI DR M Najih mengatakan, penilaian yang dilakukan tersebut merupakan salah satu mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Karena itu, penilaian ini harus dipandang sebagai instrumen strategis didalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik, dalam pembangunan nasional.

"Penilaian ini telah dilaksanakan sejak 2013 secara bertahap terus disempurnakan. Penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik untuk mencegah mal administrasi," katanya.

Baca Juga:  Siap Antisipasi Karhutla, PT RAPP Siagakan 1.375 Personel Pemadam Terlatih

Lebih lanjut dikatakannya, penilaian ini dilaksanakan oleh internal ombudsman yang melibatkan perwakilan di seluruh Indonesia. Penilaian dilakukan beralaskan integritas dan tidak memihak, ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelengaraan pelayan publik berdasarkan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Objek penilaian meliputi Kementerian lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai menerima penghargaan mengucap syukur dan terima kasih kepada ombudsman yang telah memberikan penghargaan yang sangat luar biasa tersebut.

"Penghargaan ini sekaligus memotivasi kami agar bekerja lebih baik. Kami juga berkomitmen meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Riau," katanya.

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Erwan Sani

Baca Juga:  AA-APP Sinar Mas Salurkan Beasiswa ke Mahasiswa Sakai

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari