- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.
- Advertisement -
"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.
- Advertisement -
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau, tahun ini kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. Periode pembayaran pajak tersebut bisa dilakukan mulai 1 hingga 30 September 2020.
Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, dengan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok kendaraannya saja. Sedangkan denda yang biasa diberlakukan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak dihapuskan.
- Advertisement -
"Jadi denda keterlambatan membayar pajak dihapuskan 100 persen, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokoknya saja," katanya.
Untuk periode pajak kendaraan yang bisa dibayarkan, lanjut Herman, pihaknya tidak membatasi tahunnya. Selama kendaraan bermotor masih ada, masyarakat diperbolehkan membayarkan pajaknya.
- Advertisement -
"Jadi periode pajak kendaraan tidak kami batasi, mau tahun berapun boleh kalau kendaraannya masih ada," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra