Jumat, 20 September 2024

Bupati Izin, Kewenangan Wabup Terbatas

(RIUAPOS.CO) — Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi resmi izin meninggalkan daerahnya. Karena pergi menunaikan ibadah haji. Kendati jabatan orang nomor satu di negeri jalur ditinggal sejak 23 Juli hingga 5 September, namun bukan serta merta kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan ada pada wakilnya.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 857/6617/SJ tentang Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting, tertanggal 18 Juli 2019, yang ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Dr Hadi Prabowo MM, bahwa mengizinkan Bupati Drs H Mursini MSi ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, mulai 23 Juli hingga 5 September 2019.

Baca Juga:  Dua Pelamar CPNS Riau Ikuti Tes dari Brunei Darussalam 

Dengan ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, selama Bupati Kuansing melaksanakan ibadah haji, Wakil Bupati Kuansing memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuansing.

Ketiga, biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendukung kegiatan (ibadah haji) dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi. Keempat, setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

- Advertisement -

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, menurut Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT, status jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap. Dan bukan berstatus sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing. Sehingga jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap sebagai Wakil Bupati.

Baca Juga:  Warga Rentan Miskin Dibantu Pemprov

“Tetap sebagai wakil bupati. Tanpa ada embel Plh atau Plt sebagaimana surat Sekjend Kemendagri,” ungkap Sekda Kuansing kepada Riau Pos di Telukkuantan, Selasa (23/7).

- Advertisement -

Meskipun Bupati Kuansing tengah izin melaksanakan ibadah haji, namun Wakil Bupati yang ditugaskan memimpin pemerintahan tetap kewenangannya terbatas. Seperti halnya jika ingin melakukan mutasi pejabat di Pemkab Kuansing. “SK (Surat Keputusan) tetap ditandatangani oleh Bupati. Wabup hanya bisa melantik saja,” ungkap Sekda Kuansing.(adv)

(RIUAPOS.CO) — Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi resmi izin meninggalkan daerahnya. Karena pergi menunaikan ibadah haji. Kendati jabatan orang nomor satu di negeri jalur ditinggal sejak 23 Juli hingga 5 September, namun bukan serta merta kewenangan penuh dalam menjalankan roda pemerintahan ada pada wakilnya.

Dalam surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 857/6617/SJ tentang Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting, tertanggal 18 Juli 2019, yang ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Sekretaris Jenderal Dr Hadi Prabowo MM, bahwa mengizinkan Bupati Drs H Mursini MSi ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, mulai 23 Juli hingga 5 September 2019.

Baca Juga:  Dua Pelamar CPNS Riau Ikuti Tes dari Brunei Darussalam 

Dengan ketentuan. Pertama, penyelenggaraan pemerintahan di Kuansing harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, selama Bupati Kuansing melaksanakan ibadah haji, Wakil Bupati Kuansing memimpin penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Kuansing.

Ketiga, biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendukung kegiatan (ibadah haji) dimaksud menjadi tanggungjawab pribadi. Keempat, setelah selesai melaksanakan izin ke luar negeri dengan alasan penting, agar segera aktif kembali dalam tugas secara tepat waktu.

Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, menurut Sekda Kuansing Dr H Dianto Mampanini SE MT, status jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap. Dan bukan berstatus sebagai pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing. Sehingga jabatan Wakil Bupati Kuansing tetap sebagai Wakil Bupati.

Baca Juga:  Perubahan Perda Retribusi Digesa

“Tetap sebagai wakil bupati. Tanpa ada embel Plh atau Plt sebagaimana surat Sekjend Kemendagri,” ungkap Sekda Kuansing kepada Riau Pos di Telukkuantan, Selasa (23/7).

Meskipun Bupati Kuansing tengah izin melaksanakan ibadah haji, namun Wakil Bupati yang ditugaskan memimpin pemerintahan tetap kewenangannya terbatas. Seperti halnya jika ingin melakukan mutasi pejabat di Pemkab Kuansing. “SK (Surat Keputusan) tetap ditandatangani oleh Bupati. Wabup hanya bisa melantik saja,” ungkap Sekda Kuansing.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari