Sabtu, 29 Agustus 2026
- Advertisement -

Hina Bupati di Facebook, Warga GAS Ditangkap

(RIAUPOS.CO) — SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka GAS harus rela berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Facebook.

Pelaku diamankan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sarananya di Facebook dan WhatsApp,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin.

Konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti. Saat ini SW telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bayi Baru Lahir Tertular

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Bupati Inhil HM Wardan.

Menanggapi foto tersebut, Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengaku kaget atas fitnah yang dilayangkan kepadanya oleh oknum warganet yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Itu sebagai sesuatu hal yang keji dan sama sekali tidak benar. Itu murni hoaks. Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat tentang diri saya,” kata Bupati.

Tidak hanya satu akun, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, menurut bupati berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajarannya. Bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik di Inhil.

Baca Juga:  Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu,” imbuhnya.(adv)

(RIAUPOS.CO) — SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka GAS harus rela berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Facebook.

Pelaku diamankan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sarananya di Facebook dan WhatsApp,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin.

Konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti. Saat ini SW telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kubah Masjid Terbang dan Pohon Tumbang, Warga Panik

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Bupati Inhil HM Wardan.

- Advertisement -

Menanggapi foto tersebut, Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengaku kaget atas fitnah yang dilayangkan kepadanya oleh oknum warganet yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Itu sebagai sesuatu hal yang keji dan sama sekali tidak benar. Itu murni hoaks. Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat tentang diri saya,” kata Bupati.

- Advertisement -

Tidak hanya satu akun, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, menurut bupati berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajarannya. Bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik di Inhil.

Baca Juga:  Minamas Plantation Donasikan 162 Ekor Hewan Kurban

“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu,” imbuhnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — SW (43) warga Kecamatan Gaung Anak Serka GAS harus rela berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penghinaan kepada Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Facebook.

Pelaku diamankan berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang ITE. SW diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

“Sarananya di Facebook dan WhatsApp,” kata Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kemarin.

Konten yang disebar oleh SW itu memiliki muatan pengancaman terhadap korban, Drs HM Wardan dan juga terhadap korban saudari Olva Susanti. Saat ini SW telah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Anggota PWI Meranti Ikuti Pelatihan Jurnalistik Industri Hulu Migas

Sebagaimana diketahui, kasus yang disangkakan kepada tersangka SW bermula beberapa waktu lalu. Yang mana, saat itu SW menyebarkan kata-kata yang tidak pantas untuk Bupati Inhil HM Wardan.

Menanggapi foto tersebut, Bupati Kabupaten Inhil HM Wardan mengaku kaget atas fitnah yang dilayangkan kepadanya oleh oknum warganet yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum.

“Itu sebagai sesuatu hal yang keji dan sama sekali tidak benar. Itu murni hoaks. Saya tidak ingin muncul persepsi negatif di masyarakat tentang diri saya,” kata Bupati.

Tidak hanya satu akun, berita bohong atau hoaks yang disebar oleh 4 akun Facebook tersebut, menurut bupati berpotensi membuat gaduh masyarakat dan jajarannya. Bahkan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik di Inhil.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Andi Putra: JPU Tak Bisa Tunjukkan Barang Bukti Rp250 Juta

“Itu hanya aksi cari sensasi saja. Sama sekali tidak ada kebenaran yang terkandung di dalam tuduhan-tuduhannya itu,” imbuhnya.(adv)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari