Jumat, 22 Agustus 2025
spot_img

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Masih Bisa Dinikmati Hingga Akhir Tahun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025.

Semula, program ini berakhir pada 19 Agustus 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme warga serta demi meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan ini kembali dilanjutkan.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan program ini bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan disiplin membayar pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan, tapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk lebih taat pajak. Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tersangka Penguasaan Lahan TNTN Diserahkan ke Kejari

Dalam program ini, ada beberapa keringanan yang diberikan:

  • Pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan denda keterlambatan.

  • Bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir plus tahun berjalan.

  • Kendaraan luar Riau yang melakukan mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama.

  • Wajib pajak yang taat membayar selama tiga tahun berturut-turut akan diberi diskon pajak 10 persen.

Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan ex-lelang.

“Dengan begitu, insentif fiskal tepat sasaran bagi masyarakat Riau, sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” tambah Evarefita.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025.

Semula, program ini berakhir pada 19 Agustus 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme warga serta demi meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan ini kembali dilanjutkan.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan program ini bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan disiplin membayar pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan, tapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk lebih taat pajak. Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kapolda Agung Setya Pantau Langsung Evakuasi Pasien Covid-19

Dalam program ini, ada beberapa keringanan yang diberikan:

  • Pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan denda keterlambatan.

    - Advertisement -
  • Bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir plus tahun berjalan.

  • Kendaraan luar Riau yang melakukan mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama.

  • Wajib pajak yang taat membayar selama tiga tahun berturut-turut akan diberi diskon pajak 10 persen.

Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan ex-lelang.

“Dengan begitu, insentif fiskal tepat sasaran bagi masyarakat Riau, sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” tambah Evarefita.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025.

Semula, program ini berakhir pada 19 Agustus 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme warga serta demi meringankan beban ekonomi masyarakat, kebijakan ini kembali dilanjutkan.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Penghapusan Sanksi Administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, menjelaskan program ini bukan hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan disiplin membayar pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pemutihan ini tidak hanya memberi keringanan, tapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk lebih taat pajak. Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat lewat pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Kembali Bentuk Tim Pansel Calon Dirut BRK Syariah

Dalam program ini, ada beberapa keringanan yang diberikan:

  • Pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan denda keterlambatan.

  • Bagi yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak tahun terakhir plus tahun berjalan.

  • Kendaraan luar Riau yang melakukan mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama.

  • Wajib pajak yang taat membayar selama tiga tahun berturut-turut akan diberi diskon pajak 10 persen.

Meski begitu, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar dari Riau, kendaraan baru (penyerahan pertama), dan kendaraan ex-lelang.

“Dengan begitu, insentif fiskal tepat sasaran bagi masyarakat Riau, sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” tambah Evarefita.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari