Selasa, 1 Juli 2025
spot_img

Wabup Ingatkan Perusahaan Berikan THR Karyawan

(RIAUPOS.CO) — Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Drs H Jamiludin mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Rohil untuk dapat taat dengan ketentuan dari pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 2 /2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019.

Seperti diketahui Menaker telah mengeluarkan SE untuk pelaksanaan THR keagamaan yang disikapi dengan keluarnya SE menindaklanjuti hal itu baik ditingkat provinsi dan seterusnya ke kabupaten/kota.

“Ya mendekati Idulfitri ini kepada pengusahaan diingatkan agar bisa membayarkan THR kepada para pegawainya,” kata Jamiludin di Bagansiapi-api kemarin.

 Ditegaskannya, mengacu pada ketentuan yang berlaku maka soal pemberian THR itu merupakan hal yang bersifat mengikat dan harus dijalankan dengan ketat. Ia mengimbau agar pengusaha dapat memperhatikan hal tersebut dan dapat memberikan hak bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik.

Baca Juga:  Berikut Asal dan Riwayat Perjalanan 11 Pasien Positif di Riau

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil segera mengedarkan SE terkait THR Keagamaan yang ditetapkan oleh Bupati H Suyatno AMp. Seiring dengan itu diharapkan agar edaran tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Rohil Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE mengatakan, pelaksanaan soal THR Keagamaan itu wajib dilaksanakan dengan besaran satu bulan gaji yang biasanya diterima oleh pekerja atau pegawai sebuah perusahaan atau menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.

“Intinya harus dijalankan, jika tidak ada sanksi yang menanti mulai berupa sanksi administrasi sampai pada tingkat yang lebih lanjut bahkan sampai pada pembatasan operasional, atau pun pemberhentian,” kata Juni Rahmad.(adv)

Baca Juga:  Realisasi APBN 2021 Riau Capai 52,04 Persen

(RIAUPOS.CO) — Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Drs H Jamiludin mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Rohil untuk dapat taat dengan ketentuan dari pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 2 /2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019.

Seperti diketahui Menaker telah mengeluarkan SE untuk pelaksanaan THR keagamaan yang disikapi dengan keluarnya SE menindaklanjuti hal itu baik ditingkat provinsi dan seterusnya ke kabupaten/kota.

“Ya mendekati Idulfitri ini kepada pengusahaan diingatkan agar bisa membayarkan THR kepada para pegawainya,” kata Jamiludin di Bagansiapi-api kemarin.

 Ditegaskannya, mengacu pada ketentuan yang berlaku maka soal pemberian THR itu merupakan hal yang bersifat mengikat dan harus dijalankan dengan ketat. Ia mengimbau agar pengusaha dapat memperhatikan hal tersebut dan dapat memberikan hak bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik.

Baca Juga:  109 Pelamar CPNS Ikuti Ujian SKB

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil segera mengedarkan SE terkait THR Keagamaan yang ditetapkan oleh Bupati H Suyatno AMp. Seiring dengan itu diharapkan agar edaran tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Kepala Disnaker Rohil Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE mengatakan, pelaksanaan soal THR Keagamaan itu wajib dilaksanakan dengan besaran satu bulan gaji yang biasanya diterima oleh pekerja atau pegawai sebuah perusahaan atau menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.

“Intinya harus dijalankan, jika tidak ada sanksi yang menanti mulai berupa sanksi administrasi sampai pada tingkat yang lebih lanjut bahkan sampai pada pembatasan operasional, atau pun pemberhentian,” kata Juni Rahmad.(adv)

Baca Juga:  Pemerintah-Gapki Riau Dukung Wujudkan 1.000 Rumah bagi Buruh Sawit
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Drs H Jamiludin mengingatkan pihak perusahaan yang beroperasi di daerah Rohil untuk dapat taat dengan ketentuan dari pemerintah menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 2 /2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2019.

Seperti diketahui Menaker telah mengeluarkan SE untuk pelaksanaan THR keagamaan yang disikapi dengan keluarnya SE menindaklanjuti hal itu baik ditingkat provinsi dan seterusnya ke kabupaten/kota.

“Ya mendekati Idulfitri ini kepada pengusahaan diingatkan agar bisa membayarkan THR kepada para pegawainya,” kata Jamiludin di Bagansiapi-api kemarin.

 Ditegaskannya, mengacu pada ketentuan yang berlaku maka soal pemberian THR itu merupakan hal yang bersifat mengikat dan harus dijalankan dengan ketat. Ia mengimbau agar pengusaha dapat memperhatikan hal tersebut dan dapat memberikan hak bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik.

Baca Juga:  Harga Turun Lagi

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil segera mengedarkan SE terkait THR Keagamaan yang ditetapkan oleh Bupati H Suyatno AMp. Seiring dengan itu diharapkan agar edaran tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker Rohil Muzakkar melalui Kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE mengatakan, pelaksanaan soal THR Keagamaan itu wajib dilaksanakan dengan besaran satu bulan gaji yang biasanya diterima oleh pekerja atau pegawai sebuah perusahaan atau menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada.

“Intinya harus dijalankan, jika tidak ada sanksi yang menanti mulai berupa sanksi administrasi sampai pada tingkat yang lebih lanjut bahkan sampai pada pembatasan operasional, atau pun pemberhentian,” kata Juni Rahmad.(adv)

Baca Juga:  Di Mata Sekwan Uun, Amarhum Dedet Sosok Intelek dan Enak Diajak Berdiskusi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari