Senin, 25 November 2024
spot_img

Selang Ditanam di Bawah Jalan Raya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polisi terus mendalami kasus pencurian minyak mentah (illegal taping) yang merugikan negara Rp1,9 miliar per hari. Setelah menggelar ekspose penangkapan lima tersangka dan barang bukti pada Ahad (17/11) lalu, kemarin (20/11) Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasinya di PKM 21.300, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dari olah TKP yang dilakukan terungkap bagaimana sistem kerja sindikat pencurian minyak mentah ini sangat rapi.

Dalam olah TKP kemarin hadir Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kasubdit III Jatanras Reserse Kriminal Umum AKBP Kholid dan beberapa penyidik. Termasuk sejumlah karyawan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) serta anggota security PT Adonara Bakti Bangsa (ABB), selaku kontraktor dalam bidang pengamanan di PT CPI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya untuk memuluskan aksinya, tersangka membeli kedai kopi tak jauh dari lokasi. Ini dilakukan oleh tersangka berinisial DP yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. Jumainani (40), pemilik warung sebelumnya mengaku kaget tempatnya dijadikan tempat illegal taping atau pencurian minyak mentah. Wanita paruh baya itu mengisahkan pertemuannya dengan DP sekitar Maret lalu. Saat itu DP datang bersama seorang temannya dan menyatakan ingin membeli warung miliknya.

"DP bilang mau jualan seperti saya. Lalu dibelinya Rp50 juta. Sebelumnya saya memang mau menjual warung ini juga," sebutnya.

Selain menjual berbagai macam minuman seperti kopi, teh, jus dan lainnya, Jumainani mengaku menjadikan warung itu sebagai tempat tinggalnya. Dia sudah tinggal di sana  selama delapan tahun.

Baca Juga:  Cemburu, Jadi Alasan Pria Ini Bunuh dan Kubur Istri Dekat Septic Tank

"Setelah dibeli DP pada Maret lalu, kami pun pindah. Tak jauh kali dari sini, tepatnya di Simpang Membot," sebutnya.

Wanita tersebut tidak pernah mendatangi lagi warung yang berbahan dasar kayu tersebut. Bahkan dia sempat pulang ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Terungkapnya, warung yang pernah menjadi miliknya sebagai tempat pencurian minyak mentah oleh Polda Riau, Jumainani menyebut tidak tahu. Bahkan dia tak menaruh rasa curiga pada DP.

Terlihat lokasi yang jauh dari permukiman warga itu berdiri bangunan dari kayu yang dijadikan warung untuk menjajakan makanan dan minuman. Bangunan sederhana itu berada di antara pepohonan sawit. Dari jalan raya jaraknya berkisar antara 3-4 meter saja. Di sisi kanannya, ada pula dua buah pondok kayu yang lebih kecil dari bangunan utama. Di belakang warung itulah, para sindikat pencuri minyak mentah ini beraksi.

Direskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto mengatakan, para perlaku membuat modus seolah-olah sedang memarkirkan truk untuk sekadar duduk ngopi di warung itu. Hal ini dilakukan demi mengurangi kecurigaan. Mereka juga sengaja memilih waktu pada malam hari untuk beraksi. Para pelaku terbilang cukup mumpuni dalam menjalankan aksi pencurian minyak. Peralatan yang mereka gunakan juga cukup lengkap.
"Ada puluhan titik, makanya nanti kami akan dalami satu per satu. Di sini ada satu titik. Nanti ada titik lain, apakah modusnya sama atau tidak. Ada juga yang pipa intinya tidak tertanam, tapi di atas tanah. Tapi di balik pipa itu yang dibor, operandinya berbeda,” sebutnya.

Baca Juga:  Tindak Tegas Pelaku Penistaan Agama

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menambahkan, mulai dari alat untuk mengebor pipa shipping line tempat aliran minyak mentah, alat las, instalasi berupa keran untuk membuka dan menutup aliran minyak, hingga selang panjang sekitar 70 meter untuk mengalirkan minyak dari pipa ke mobil tangki. Pipa shipping line lokasinya ada di dalam tanah di seberang jalan, persis di depan bangunan warung tadi.

Cara kerjanya, ujar Sunarto, mereka melakukan penggalian di satu titik sedalam 1,5 meter sampai pipa shipping line kelihatan. Selanjutnya mereka mengebor pipa itu, memasang instalasi semacam keran, mengelas, lalu dipasang ujung selang berwarna hitam. Kemudian mereka membuat semacam lubang di bawah jalan aspal sampai menuju ke belakang warung.

"Lubang tersebut dibuat untuk menanam, sekaligus jalan bagi selang pengalir minyak, supaya tak terlihat. Tentunya ini sangat membahayakan. Apalagi di bawah jalan raya," terangnya.

Untuk lebih menyamarkan lagi, ujar Sunarto, di atas tanah yang jadi tempat lewat selang, ditutup dengan pelepah sawit. Barulah di belakang warung tersebut, minyak mentah dialirkan keluar dari ujung selang satunya lagi. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tangki yang sudah disiapkan.

"Melihat alur tersebut, sistem kerja sindikat ini memang sangat rapi dan penuh perhitungan. Pascapengungkapan oleh polisi, sekeliling lokasi kini sudah dipasangi garis polisi," imbuhnya.

Sementara security PT CPI Agung Purnomo mengatakan, sekitar pukul 19.00 WIB dia mengintai ke lokasi bersama rekan lainnya pada malam hari.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polisi terus mendalami kasus pencurian minyak mentah (illegal taping) yang merugikan negara Rp1,9 miliar per hari. Setelah menggelar ekspose penangkapan lima tersangka dan barang bukti pada Ahad (17/11) lalu, kemarin (20/11) Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasinya di PKM 21.300, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dari olah TKP yang dilakukan terungkap bagaimana sistem kerja sindikat pencurian minyak mentah ini sangat rapi.

Dalam olah TKP kemarin hadir Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto, Kabid Humas Kombes Sunarto, Kasubdit III Jatanras Reserse Kriminal Umum AKBP Kholid dan beberapa penyidik. Termasuk sejumlah karyawan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) serta anggota security PT Adonara Bakti Bangsa (ABB), selaku kontraktor dalam bidang pengamanan di PT CPI.

- Advertisement -

Sebagaimana diberitakan sebelumnya untuk memuluskan aksinya, tersangka membeli kedai kopi tak jauh dari lokasi. Ini dilakukan oleh tersangka berinisial DP yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. Jumainani (40), pemilik warung sebelumnya mengaku kaget tempatnya dijadikan tempat illegal taping atau pencurian minyak mentah. Wanita paruh baya itu mengisahkan pertemuannya dengan DP sekitar Maret lalu. Saat itu DP datang bersama seorang temannya dan menyatakan ingin membeli warung miliknya.

"DP bilang mau jualan seperti saya. Lalu dibelinya Rp50 juta. Sebelumnya saya memang mau menjual warung ini juga," sebutnya.

- Advertisement -

Selain menjual berbagai macam minuman seperti kopi, teh, jus dan lainnya, Jumainani mengaku menjadikan warung itu sebagai tempat tinggalnya. Dia sudah tinggal di sana  selama delapan tahun.

Baca Juga:  BPKAD Kuansing Sponsori Jalur Siligi Biso Pulau Kiambang

"Setelah dibeli DP pada Maret lalu, kami pun pindah. Tak jauh kali dari sini, tepatnya di Simpang Membot," sebutnya.

Wanita tersebut tidak pernah mendatangi lagi warung yang berbahan dasar kayu tersebut. Bahkan dia sempat pulang ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara. Terungkapnya, warung yang pernah menjadi miliknya sebagai tempat pencurian minyak mentah oleh Polda Riau, Jumainani menyebut tidak tahu. Bahkan dia tak menaruh rasa curiga pada DP.

Terlihat lokasi yang jauh dari permukiman warga itu berdiri bangunan dari kayu yang dijadikan warung untuk menjajakan makanan dan minuman. Bangunan sederhana itu berada di antara pepohonan sawit. Dari jalan raya jaraknya berkisar antara 3-4 meter saja. Di sisi kanannya, ada pula dua buah pondok kayu yang lebih kecil dari bangunan utama. Di belakang warung itulah, para sindikat pencuri minyak mentah ini beraksi.

Direskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto mengatakan, para perlaku membuat modus seolah-olah sedang memarkirkan truk untuk sekadar duduk ngopi di warung itu. Hal ini dilakukan demi mengurangi kecurigaan. Mereka juga sengaja memilih waktu pada malam hari untuk beraksi. Para pelaku terbilang cukup mumpuni dalam menjalankan aksi pencurian minyak. Peralatan yang mereka gunakan juga cukup lengkap.
"Ada puluhan titik, makanya nanti kami akan dalami satu per satu. Di sini ada satu titik. Nanti ada titik lain, apakah modusnya sama atau tidak. Ada juga yang pipa intinya tidak tertanam, tapi di atas tanah. Tapi di balik pipa itu yang dibor, operandinya berbeda,” sebutnya.

Baca Juga:  Tim BPJT Masih Nilai Kelaikan Tol Pekanbaru-Bangkinang

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menambahkan, mulai dari alat untuk mengebor pipa shipping line tempat aliran minyak mentah, alat las, instalasi berupa keran untuk membuka dan menutup aliran minyak, hingga selang panjang sekitar 70 meter untuk mengalirkan minyak dari pipa ke mobil tangki. Pipa shipping line lokasinya ada di dalam tanah di seberang jalan, persis di depan bangunan warung tadi.

Cara kerjanya, ujar Sunarto, mereka melakukan penggalian di satu titik sedalam 1,5 meter sampai pipa shipping line kelihatan. Selanjutnya mereka mengebor pipa itu, memasang instalasi semacam keran, mengelas, lalu dipasang ujung selang berwarna hitam. Kemudian mereka membuat semacam lubang di bawah jalan aspal sampai menuju ke belakang warung.

"Lubang tersebut dibuat untuk menanam, sekaligus jalan bagi selang pengalir minyak, supaya tak terlihat. Tentunya ini sangat membahayakan. Apalagi di bawah jalan raya," terangnya.

Untuk lebih menyamarkan lagi, ujar Sunarto, di atas tanah yang jadi tempat lewat selang, ditutup dengan pelepah sawit. Barulah di belakang warung tersebut, minyak mentah dialirkan keluar dari ujung selang satunya lagi. Selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tangki yang sudah disiapkan.

"Melihat alur tersebut, sistem kerja sindikat ini memang sangat rapi dan penuh perhitungan. Pascapengungkapan oleh polisi, sekeliling lokasi kini sudah dipasangi garis polisi," imbuhnya.

Sementara security PT CPI Agung Purnomo mengatakan, sekitar pukul 19.00 WIB dia mengintai ke lokasi bersama rekan lainnya pada malam hari.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari