Jumat, 11 Oktober 2024

Berharap Aturan Pemberian THR Honorer Diubah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mendatangkan kekecewaan bagi petugas honorer. Termasuk kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, bila aturan dari Kemenpan bisa diubah, maka secara keuangan APBD Provinsi Riau dirasa sanggup untuk menganggarkan THR honorer.

- Advertisement -

“Kami sedih juga THR untuk honorer tidak bisa dianggarkan. Kalau secara APBD saya yakin kita mampu. DPRD Riau siap membantu menganggarkan, tapi ini aturan kementerian,” sebut Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Selasa (19/3).

Dikatakan Hardianto, bagaimanapun juga honorer memiliki peran penting dalam roda pemerintahan. Terutama di daerah. Bahkan jam kerja dan beban kerja honorer, tidak kalah banyak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga PPPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  SMKN 4 Juara Umum LKBB Piala Rektor Unilak-Danrem

“Harapan kami pusat melalui kementerian dapat merubah aturan. Misal bagi pemda yang mampu menganggarkan berapapun THR bagi tenaga honor, dibolehkan. Hari ini kan perintahnya tidak boleh. Kalau kementerian berbaik hati, Pemda dengan kemampuan APBD kalau mampu menganggarkan, yakin kita Riau bisa,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas baru-baru ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga:  Pansus DPRD Riau Rapat Finalisasi Ranperda

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini mendatangkan kekecewaan bagi petugas honorer. Termasuk kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Di mana, bila aturan dari Kemenpan bisa diubah, maka secara keuangan APBD Provinsi Riau dirasa sanggup untuk menganggarkan THR honorer.

“Kami sedih juga THR untuk honorer tidak bisa dianggarkan. Kalau secara APBD saya yakin kita mampu. DPRD Riau siap membantu menganggarkan, tapi ini aturan kementerian,” sebut Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto, Selasa (19/3).

Dikatakan Hardianto, bagaimanapun juga honorer memiliki peran penting dalam roda pemerintahan. Terutama di daerah. Bahkan jam kerja dan beban kerja honorer, tidak kalah banyak dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga PPPK.

Baca Juga:  Penggunaan APBN di Riau Catatkan Kinerja Positif

“Harapan kami pusat melalui kementerian dapat merubah aturan. Misal bagi pemda yang mampu menganggarkan berapapun THR bagi tenaga honor, dibolehkan. Hari ini kan perintahnya tidak boleh. Kalau kementerian berbaik hati, Pemda dengan kemampuan APBD kalau mampu menganggarkan, yakin kita Riau bisa,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas baru-baru ini.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Baca Juga:  Seluruh Rekomendasi kepada OPD untuk Kepentingan Masyarakat

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari