Jumat, 4 April 2025
spot_img

Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan di Pekanbaru? Ini Kata Kapolda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.

"Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan," bunyi pesan berantai yang dilihat Riaupos.co, Kamis (18/3/2021).

Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, di katakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan.

Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Pemprov Riau Mulai Distribusikan Obat-obatan

Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai di posting warga net di aplikasi sosial media Facebook.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya," ujar kapolda.

Sementara itu, informasi yang dirangkum Riaupos.co, bahwa tilang elektronik sendiri memang akan di berlakukan dibeberapa provinsi se-Indonesia. Termasuk Kota Pekanbaru. Nantinya, pengoperasian tilang elektronik akan diresmikan secara serentak pada 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga:  Kesulitan Lacak Riwayat Perjalanan Pasien Positif Ketiga

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.

"Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan," bunyi pesan berantai yang dilihat Riaupos.co, Kamis (18/3/2021).

Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, di katakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan.

Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Kembali Turun, Penambahan hanya 81 Orang

Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai di posting warga net di aplikasi sosial media Facebook.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya," ujar kapolda.

Sementara itu, informasi yang dirangkum Riaupos.co, bahwa tilang elektronik sendiri memang akan di berlakukan dibeberapa provinsi se-Indonesia. Termasuk Kota Pekanbaru. Nantinya, pengoperasian tilang elektronik akan diresmikan secara serentak pada 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga:  Muhammad Aulia Akan Tanggung Biaya Pascaoperasi Reni

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tilang Elektronik Sudah Diberlakukan di Pekanbaru? Ini Kata Kapolda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.

"Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan," bunyi pesan berantai yang dilihat Riaupos.co, Kamis (18/3/2021).

Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, di katakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan.

Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.

Baca Juga:  Sebut Ada Peningkatan Investasi

Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai di posting warga net di aplikasi sosial media Facebook.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya," ujar kapolda.

Sementara itu, informasi yang dirangkum Riaupos.co, bahwa tilang elektronik sendiri memang akan di berlakukan dibeberapa provinsi se-Indonesia. Termasuk Kota Pekanbaru. Nantinya, pengoperasian tilang elektronik akan diresmikan secara serentak pada 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga:  Antisipasi Covid-19, Pemprov Riau Mulai Distribusikan Obat-obatan

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.

"Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan," bunyi pesan berantai yang dilihat Riaupos.co, Kamis (18/3/2021).

Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, di katakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan.

Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.

Baca Juga:  TNI AD Tanam Padi Hingga Bersihkan Jalan Desa di Riau

Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai di posting warga net di aplikasi sosial media Facebook.

Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.

"Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya," ujar kapolda.

Sementara itu, informasi yang dirangkum Riaupos.co, bahwa tilang elektronik sendiri memang akan di berlakukan dibeberapa provinsi se-Indonesia. Termasuk Kota Pekanbaru. Nantinya, pengoperasian tilang elektronik akan diresmikan secara serentak pada 23 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga:  Simpang Harapan Akhirnya Miliki Kantor Desa Baru

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari