PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.
"Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan," bunyi pesan berantai yang dilihat Riaupos.co, Kamis (18/3/2021).
Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, di katakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan.
Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.
Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai di posting warga net di aplikasi sosial media Facebook.
Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
"Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya," ujar kapolda.
Sementara itu, informasi yang dirangkum Riaupos.co, bahwa tilang elektronik sendiri memang akan di berlakukan dibeberapa provinsi se-Indonesia. Termasuk Kota Pekanbaru. Nantinya, pengoperasian tilang elektronik akan diresmikan secara serentak pada 23 Maret 2021 mendatang.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Informasi mengenai tilang elektronik sejak beberapa waktu lalu beredar di berbagai kanal media sosial. Informasi tersebut memuat kabar bahwa tilang elektronik sudah di diberlakukan di Kota Pekanbaru serta masyarakat di minta hati-hati.
"Tilang elektronik di Pekanbaru sudah diberlakukan. Hati-hati ya. Walau kosong jalannya jangan nerobos dan melewati marka jalan," bunyi pesan berantai yang dilihat Riaupos.co, Kamis (18/3/2021).
- Advertisement -
Masih dari pesan berantai yang menyebar melalui whatsapp grup, di katakan informasi pelanggaran yang tertangkap kamera selanjutnya akan diproses kepolisian dan pengadilan.
Bagi pengendara yang tidak menyelesaikan proses tilang di pengadilan, maka surat kendaraan akan diblokir dan akan diproses saat pengurusan pajak.
- Advertisement -
Informasi itupun sudah menyebar secara masif. Bahkan juga ramai di posting warga net di aplikasi sosial media Facebook.
Menanggapi hal itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membantah bahwa tilang elektronik sudah berlaku di Pekanbaru. Kata dia, saat ini pelaksanaan tilang elektornik masih dalam tahap uji coba. Nantinya sebelum diterapkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
"Masih dalam tahap uji coba, akan diberitahukan secara resmi nantinya," ujar kapolda.
Sementara itu, informasi yang dirangkum Riaupos.co, bahwa tilang elektronik sendiri memang akan di berlakukan dibeberapa provinsi se-Indonesia. Termasuk Kota Pekanbaru. Nantinya, pengoperasian tilang elektronik akan diresmikan secara serentak pada 23 Maret 2021 mendatang.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi