PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelaksaaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkatkan SMA sederajat di Provinsi Riau kembali ditemukan masalah. Kali ini dugaan sekolah negeri yang menerima siswa di luar waktu pendaftaran yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut diketahui, setelah adanya informasi dari sekolah swasta yakni SMK Akbar di Pekanbaru yang mengadukan bahwa siswanya telah diambil oleh sekolah negeri. Kepala SMK Akbar Pekanbaru Indra Iswandi mengatakan, bahwa setelah proses PPDB SMA sederajat di Riau ditutup dan hasilnya diumumkan 26 Juli lalu, pihaknya sudah langsung membuka penerimaan siswa baru. Saat penerimaan tersebut, pihaknya menerima beberapa siswa yang sebelumnya tidak diterima di sekolah negeri salah satunya karena tidak memenuhi persyaratan zonasi.
"Setelah pengumuman kelulusan PPDB SMA sederajat 26 Juni lalu, pendaftaran siswa di sekolah kami terus bertambah. Karena proses pendaftaran di SMA sederajat negeri sudah ditutup," kata Indra, Jumat (17/7/2020).
Namun sepekan terakhir ini, lanjut Indra, ada sekitar 16 siswanya yang sudah mendaftar dan mengikuti kegiatan pembekalan awal tiba-tiba melakukan pencabutan berkas. Hal tersebut dilakukan untuk kembali masuk sekolah negeri.
"Jadi sepekan ini ada siswa yang melakukan pencabutan berkas, katanya mereka ditelpon sekolah negeri tempat mereka mendaftar dulu yakni SMKN 6 Pekanbaru. Informasinya mereka diterima di sekolah itu, padahal kan pendaftaran sudah ditutup 25 Juni lalu dan proses pendaftaran ulang juga sudah berakhir pada 3 Juli," sebutnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Pihaknya menduga, terjadi pelanggaran prosedur pendaftaran pada sekolah negeri tersebut.
"Kami minta Dinas Pendidikan Riau menindaklanjuti hal tersebut, karena proses belajar mengajar SMA sederajat negeri sudah berlangsung 13 Juli lalu, kenapa masih ada penerimaan siswa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB Disdik Riau Guntur mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya akan mengkonfirmasi pihak SMKN 6 Pekanbaru. Pasalnya, jika ada penambahan siswa di luar waktu pendaftaran, pihak sekolah harus melaporkan ke Dinas Pendidikan terlebih dahulu.
"Kami akan kroscek terlebih dahulu, harusnya kalau seperti itu melapor dulu kepada kami," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Firman Agus