Senin, 28 April 2025
spot_img

Harapan Eks Guru KII Menjadi PNS Pupus

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 146 orang Eks guru honorer KII asal Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2019.  Kondisi itu terbentur oleh batas usia minimal 35 tahun, dan syarat minimal lulusan SI terakhir pada 2013.

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Jumat (15/11) kemarin.

"Jumlahnya sebanyak 146 orang. Namun untuk memenuhi syarat CPNS 2018 batas usia harus kurang dari 35 tahun dan S1-nya kelulusan pasca 2013. Sehingga dalam evaluasi tidak seorangpun guru KII kita yang memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Bakhar, mereka adalah alumni K2 2013 dan 2014 yang tidak lulus dalam penganggakatan CPNS tahun 2015 lalu  dan beberapa orang di antaranya tidak lulus ketika proses verifikasi administrasi ketika itu. 

Baca Juga:  Tambah 221 Kasus Baru, Pasien Sembuh Terus Meningkat

Untuk tahun ini, Kepulauan Meranti membuka 121 formasi bagi CPNS. Dirincikannya, dari jumlah tersebut

yang mendominasi adalah tenaga kesehatan dengan jumlah 57 formasi, menyusul guru sebanyak 22 formasi dan sisanya 42 orang teknis, mulai dari akutan dan lain lain.

Dalam memperkuat pondasi kesejahteraan terhadap 146 orang Eks KII yang tidak mendapat peluang tersebut saat ini, mereka sedang menunggu peraturan pemerintah tentang program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 Jika aturan itu terbit, pihaknya akan mengusulkan seluruh alumni KII asal Meranti untuk dapat merasakan program tersebut. 

"Program itu sama saja dengan PNS. Dari informasi yang diterima, gajinya lebih kurang setara dengan pendapatan PNS. Namun P3K itu tidak ada jaminan hari tua atau dana pensiun, " ungkapnya.(wir)

Baca Juga:  Silpa APBD Terbanyak  dari Dana Pusat

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 146 orang Eks guru honorer KII asal Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2019.  Kondisi itu terbentur oleh batas usia minimal 35 tahun, dan syarat minimal lulusan SI terakhir pada 2013.

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Jumat (15/11) kemarin.

"Jumlahnya sebanyak 146 orang. Namun untuk memenuhi syarat CPNS 2018 batas usia harus kurang dari 35 tahun dan S1-nya kelulusan pasca 2013. Sehingga dalam evaluasi tidak seorangpun guru KII kita yang memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Bakhar, mereka adalah alumni K2 2013 dan 2014 yang tidak lulus dalam penganggakatan CPNS tahun 2015 lalu  dan beberapa orang di antaranya tidak lulus ketika proses verifikasi administrasi ketika itu. 

Baca Juga:  Program Ramadan YBM PLN UIP Sumbagteng, Berbagi Kebahagiaan Menebar Kebaikan

Untuk tahun ini, Kepulauan Meranti membuka 121 formasi bagi CPNS. Dirincikannya, dari jumlah tersebut

yang mendominasi adalah tenaga kesehatan dengan jumlah 57 formasi, menyusul guru sebanyak 22 formasi dan sisanya 42 orang teknis, mulai dari akutan dan lain lain.

Dalam memperkuat pondasi kesejahteraan terhadap 146 orang Eks KII yang tidak mendapat peluang tersebut saat ini, mereka sedang menunggu peraturan pemerintah tentang program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 Jika aturan itu terbit, pihaknya akan mengusulkan seluruh alumni KII asal Meranti untuk dapat merasakan program tersebut. 

"Program itu sama saja dengan PNS. Dari informasi yang diterima, gajinya lebih kurang setara dengan pendapatan PNS. Namun P3K itu tidak ada jaminan hari tua atau dana pensiun, " ungkapnya.(wir)

Baca Juga:  RAPP Latih 300 Kader Posyandu di Riau
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Harapan Eks Guru KII Menjadi PNS Pupus

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 146 orang Eks guru honorer KII asal Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2019.  Kondisi itu terbentur oleh batas usia minimal 35 tahun, dan syarat minimal lulusan SI terakhir pada 2013.

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Jumat (15/11) kemarin.

"Jumlahnya sebanyak 146 orang. Namun untuk memenuhi syarat CPNS 2018 batas usia harus kurang dari 35 tahun dan S1-nya kelulusan pasca 2013. Sehingga dalam evaluasi tidak seorangpun guru KII kita yang memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Bakhar, mereka adalah alumni K2 2013 dan 2014 yang tidak lulus dalam penganggakatan CPNS tahun 2015 lalu  dan beberapa orang di antaranya tidak lulus ketika proses verifikasi administrasi ketika itu. 

Baca Juga:  Silpa APBD Terbanyak  dari Dana Pusat

Untuk tahun ini, Kepulauan Meranti membuka 121 formasi bagi CPNS. Dirincikannya, dari jumlah tersebut

yang mendominasi adalah tenaga kesehatan dengan jumlah 57 formasi, menyusul guru sebanyak 22 formasi dan sisanya 42 orang teknis, mulai dari akutan dan lain lain.

Dalam memperkuat pondasi kesejahteraan terhadap 146 orang Eks KII yang tidak mendapat peluang tersebut saat ini, mereka sedang menunggu peraturan pemerintah tentang program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 Jika aturan itu terbit, pihaknya akan mengusulkan seluruh alumni KII asal Meranti untuk dapat merasakan program tersebut. 

"Program itu sama saja dengan PNS. Dari informasi yang diterima, gajinya lebih kurang setara dengan pendapatan PNS. Namun P3K itu tidak ada jaminan hari tua atau dana pensiun, " ungkapnya.(wir)

Baca Juga:  Program Ramadan YBM PLN UIP Sumbagteng, Berbagi Kebahagiaan Menebar Kebaikan

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Sebanyak 146 orang Eks guru honorer KII asal Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2019.  Kondisi itu terbentur oleh batas usia minimal 35 tahun, dan syarat minimal lulusan SI terakhir pada 2013.

Seperti dijelaskan oleh Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Riau Pos, Jumat (15/11) kemarin.

"Jumlahnya sebanyak 146 orang. Namun untuk memenuhi syarat CPNS 2018 batas usia harus kurang dari 35 tahun dan S1-nya kelulusan pasca 2013. Sehingga dalam evaluasi tidak seorangpun guru KII kita yang memenuhi syarat tersebut," ujarnya.

Diungkapkan Bakhar, mereka adalah alumni K2 2013 dan 2014 yang tidak lulus dalam penganggakatan CPNS tahun 2015 lalu  dan beberapa orang di antaranya tidak lulus ketika proses verifikasi administrasi ketika itu. 

Baca Juga:  Tahun Depan, Biro Kesra Setdaprov Riau Usulkan 2.680 Penerima Beasiswa

Untuk tahun ini, Kepulauan Meranti membuka 121 formasi bagi CPNS. Dirincikannya, dari jumlah tersebut

yang mendominasi adalah tenaga kesehatan dengan jumlah 57 formasi, menyusul guru sebanyak 22 formasi dan sisanya 42 orang teknis, mulai dari akutan dan lain lain.

Dalam memperkuat pondasi kesejahteraan terhadap 146 orang Eks KII yang tidak mendapat peluang tersebut saat ini, mereka sedang menunggu peraturan pemerintah tentang program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 Jika aturan itu terbit, pihaknya akan mengusulkan seluruh alumni KII asal Meranti untuk dapat merasakan program tersebut. 

"Program itu sama saja dengan PNS. Dari informasi yang diterima, gajinya lebih kurang setara dengan pendapatan PNS. Namun P3K itu tidak ada jaminan hari tua atau dana pensiun, " ungkapnya.(wir)

Baca Juga:  RAPP Latih 300 Kader Posyandu di Riau
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari