PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Ini merupakan aksi kedua yang dilakukan mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Sektretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak.
Dalam aksi kali ini, mereka datang dengan jumlah massa yang lebih banyak. Massa juga membawa membawa atribut spanduk bertuliskan Usut dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Siak. Pada spanduk berlatar belakang warna kuning itu, terpampang foto Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdarpov, Yan Prana Jaya, dan Kadis PMB, Yurnalis.
"Kedatangan kami untuk kembali mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Siak," ungkap Cep Permana selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Rabu (16/9/2020).
Dikatakan Cep Permana, pada perkara tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Yan Prana Jaya. Yang bersangkutan diperiksa bukan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Melainkan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
"Pak Yan Prana telah diperiksa. Begitu pula dengan Yurnalis yang kini menjabat sebagai Kaban PMDCapil yang diperiksa sebagai Kabag Kesra di Setdakab Siak. Kami menduga mereka terlibat dalam perkara ini," tambah Cep Permana.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas perkara rasuah yang terjadi Kota Istana tahun anggaran 2014-2019. Bahkan disampaikannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau Bersatu akan mengawal penanganan kasus korupsi tersebut.
"Kami akan mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas," tegas Korlap.
Setelah menyampaikan orasinya, massa aksi ditemui Kasubsi Humas pada bagaian Humas dan Penkum Kejati Riau, Rigo Risto. Rigo menerangkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Di tahapan itu, kami tengah mencari peristiwa tindak pidana korupsi. Jika ditemukan, maka perkara dinaikan ke tahap penyidikan," terang Rigo.
Dalam penanganan perkara ini, tambah Rigo, pihaknya bekerja secara profesional. Sehingga, pihaknya meminta waktu untuk menuntas kasus tersebut, karena penanganan Tipikor berbeda dengan perkara lain.
"Berikan kami waktu, apapun perkembangan penanganan perkaranya akan kami sampaikan," jelas Rigo.
Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra