Jumat, 22 November 2024

Pagi Jadi Saksi, Siang Ditahan

- Advertisement -

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman (IAL), Selasa (12/10). Sebelum dilakukan penahanan,Indra Agus menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

Indra Agus keluar dari ruang pemeriksaan, ruang Pidana Khusus (Pidsus) menggunakan rompi warna merah muda sekitar pukul 14.50. Ia didampingi penyidik langsung menuju mobil tahanan yang sudah berada di halaman Kejari Kuansing. Tanpa berkomentar, mantan Kadis ESDM Kuansing dan mantan PJ Bupati Siak itu berlalu menuju mobil tahanan yang membawanya.

- Advertisement -

Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Hidayat SH, Kasi Intel Rinaldi SH MH dan tim penyidik lainnya menjelaskan, paginya Indra Agus diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Baru pada pukul 14.00 statusnya ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada pukul 14.50. Penahanan Indra Agus setelah melihat ekspose penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi lainnya.

"Paginya masih kami periksa sebagai saksi. Baru setelah ekspose penyidik dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," ujar Hadiman.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pada bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang disinyalir fiktif. Pada saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.

- Advertisement -

Kegiatan bimtek itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Penyelidikan dan penyidikan kembali kasus ini, menurut Hadiman berawal dari laporan pengaduan lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan kenapa Indra Agus Lukman atau IAL tidak ditahan. Padahal, dia ikut dalam kegiatan itu dan menjabat sebagai kepala dinas. Sementara, pada 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhi hukuman dua orang stafnya. Masing-masing ED dan AR. ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Promo PLN Tambah Daya Akan Segera Berakhir

Keduanya sudah diberhentikan sebagai ASN pada 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Kuansing.

Terhitung 12 Oktober 2021. Karena ia datang sendiri dan tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum, karena itu telah ditunjuk Yusriadi SH sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Kuansing telah memintai keterangan sekitar 20 orang, termasuk ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing yang sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Tadi pagi (kemarin, red), kedua stafnya yang sudah menjalani hukuman itu kami panggil dan periksa kembali," ujar Hadiman.

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Muhammad Iwan Pimpin Sarbumusi Basis CPI

Keluarga Ajukan Praperadilan
Keluarga tersangka dugaan korupsi Bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 Indra Agus Lukman, Indra Putra menuding Kejari Kuansing telah mempermainkan hukum. Indra Putra sendiri bingung dengan prosedur yang dijalankan oleh Kejari Kuansing dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan saudara kandungnya itu. Karena menurutnya, kasus tersebut sudah lama dan sudah dihentikan atau SP3. Namun, Kejari kembali mengungkitnya.

"Ini kan aneh. Bingung saja bagaimana prosedur penegakan hukum di Kejari Kuansing. Karena kasusnya ini sudah SP3 dan tidak ada kerugian negara, tetapi diungkit-ungkit dan seperti dicari-cari," ujar Indra Putra kepada Riau Pos, Selasa (12/10).

Mantan Calon Bupati Kuansing yang berpasangan dengan Mursini itu pun menuding Kajari Kuansing Hadiman menggunakan hukum semaunya untuk mengedepankan kepentingan pribadinya.

"Ini aneh. Seolah-olah Kajari sedang asyik mencari-cari kesalahan orang. Sesuai seleranya. Sepertinya ada dendam pribadi atau ada kepentingan seseorang dalam kasus ini," katanya.

Karena itu, selaku pihak keluarga Indra Putra memastikan akan melakukan praperadilan terhadap kasus ini. Karena dia mengaku baru tahu ada hukum yang bisa dimain-mainkan oleh seorang Kajari di Kuansing.

"Dan saya lihat ini aneh dan janggal. Maka, saya pastikan kami mengambil langkah hukum. Ajukan praperadilan. Ini untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Indra Putra.(dac/jps)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Indra Agus Lukman (IAL), Selasa (12/10). Sebelum dilakukan penahanan,Indra Agus menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kasi Pidsus Kejari Kuansing.

Indra Agus keluar dari ruang pemeriksaan, ruang Pidana Khusus (Pidsus) menggunakan rompi warna merah muda sekitar pukul 14.50. Ia didampingi penyidik langsung menuju mobil tahanan yang sudah berada di halaman Kejari Kuansing. Tanpa berkomentar, mantan Kadis ESDM Kuansing dan mantan PJ Bupati Siak itu berlalu menuju mobil tahanan yang membawanya.

- Advertisement -

Kajari Kuansing Hadiman SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Hidayat SH, Kasi Intel Rinaldi SH MH dan tim penyidik lainnya menjelaskan, paginya Indra Agus diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Baru pada pukul 14.00 statusnya ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada pukul 14.50. Penahanan Indra Agus setelah melihat ekspose penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi lainnya.

"Paginya masih kami periksa sebagai saksi. Baru setelah ekspose penyidik dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," ujar Hadiman.

- Advertisement -

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pada bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang disinyalir fiktif. Pada saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing.

Kegiatan bimtek itu bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Penyelidikan dan penyidikan kembali kasus ini, menurut Hadiman berawal dari laporan pengaduan lembaga swadaya masyarakat yang mempertanyakan kenapa Indra Agus Lukman atau IAL tidak ditahan. Padahal, dia ikut dalam kegiatan itu dan menjabat sebagai kepala dinas. Sementara, pada 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhi hukuman dua orang stafnya. Masing-masing ED dan AR. ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Pengeboran PHR Kejar Produksi 300 Ribu BOPD pada 2025

Keduanya sudah diberhentikan sebagai ASN pada 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolres Kuansing.

Terhitung 12 Oktober 2021. Karena ia datang sendiri dan tidak didampingi pengacara atau kuasa hukum, karena itu telah ditunjuk Yusriadi SH sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Kuansing telah memintai keterangan sekitar 20 orang, termasuk ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing yang sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Tadi pagi (kemarin, red), kedua stafnya yang sudah menjalani hukuman itu kami panggil dan periksa kembali," ujar Hadiman.

Terhadap tersangka penyidik menyangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca Juga:  Polda Riau Larang Pesta Kembang Api

Keluarga Ajukan Praperadilan
Keluarga tersangka dugaan korupsi Bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013 Indra Agus Lukman, Indra Putra menuding Kejari Kuansing telah mempermainkan hukum. Indra Putra sendiri bingung dengan prosedur yang dijalankan oleh Kejari Kuansing dalam menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan saudara kandungnya itu. Karena menurutnya, kasus tersebut sudah lama dan sudah dihentikan atau SP3. Namun, Kejari kembali mengungkitnya.

"Ini kan aneh. Bingung saja bagaimana prosedur penegakan hukum di Kejari Kuansing. Karena kasusnya ini sudah SP3 dan tidak ada kerugian negara, tetapi diungkit-ungkit dan seperti dicari-cari," ujar Indra Putra kepada Riau Pos, Selasa (12/10).

Mantan Calon Bupati Kuansing yang berpasangan dengan Mursini itu pun menuding Kajari Kuansing Hadiman menggunakan hukum semaunya untuk mengedepankan kepentingan pribadinya.

"Ini aneh. Seolah-olah Kajari sedang asyik mencari-cari kesalahan orang. Sesuai seleranya. Sepertinya ada dendam pribadi atau ada kepentingan seseorang dalam kasus ini," katanya.

Karena itu, selaku pihak keluarga Indra Putra memastikan akan melakukan praperadilan terhadap kasus ini. Karena dia mengaku baru tahu ada hukum yang bisa dimain-mainkan oleh seorang Kajari di Kuansing.

"Dan saya lihat ini aneh dan janggal. Maka, saya pastikan kami mengambil langkah hukum. Ajukan praperadilan. Ini untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya," kata Indra Putra.(dac/jps)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari