JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
“Hari ini Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Sebanyak 10 orang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pejabat organisasi perangkat daerah, hingga pihak swasta. Saksi yang dijadwalkan hadir antara lain BS (swasta), SJH (ASN Pemprov Riau), IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau, TS yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, serta RP dari unsur PPPK Setda Provinsi Riau.
Selain itu, penyidik juga memeriksa EY yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, MTI sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, LM yang mengurus rumah tangga, serta EMS yang berstatus ASN Provinsi Riau.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian pendalaman kasus yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran proyek, dugaan permintaan fee, serta kemungkinan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak.
Sejak OTT dilakukan, KPK telah memanggil puluhan saksi dari berbagai unsur guna memperkuat konstruksi perkara. Lembaga antirasuah itu menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut. (yus)

