Rabu, 13 Mei 2026
- Advertisement -

Mabes Polri Datangi Lokasi Karhutla

(RIAUPOS.CO) — Pengusutan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus ditindaklanjuti. Kali ini langsung dilakukan tinjau lapangan oleh pihak Baresrim Mabes Polri dan Gakumdu Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari pihak Bareskrim dihadiri langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil. Sedangkan dari Gakumdu Dirjen KLHK dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda. Tinjau lapangan ini dipusatkan dil okasi Karhutla di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Kamis (10/10).

Dimana Karhutla yang terjadi seluas seratusan hektare itu berada dalam areal HGU PT Gandahera Hendana (GH).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil saat dikonfirmasi disela-sela tinjau lapangan mengatakan bahwa turun lapangan ini dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga:  Dua Bus Bertabrakan di Tol Permai, Satu Orang Meninggal

“Hujan boleh turun, asap boleh hilang. Namun penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Brigjen Pol M Fadil.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap dilakukan secara objektif.

“Dan ini juga sebagai tindak lanjut atas olah TKP yang dilakukan tim Bareskrim, KLHK serta pihak kejaksaan. Apabila ini memenui unsur, selanjutnya dinaikan ke penyidikan,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah hal ini melibatkan pihak perusahan, sementara pihak perusahaan berkilah arealnya dikuasai oleh masyarakat. Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan penangananya lebih kepada pengecekan legalitas.

Namun, areal yang terjadi Karhutla tersebut berada dalam HGU PT GH.

“Silahkan saja pihak perusahan berkilah arealnya dikuasai masyarakat tetapi bisa dilakukan kroscek,” sebutnya.

Baca Juga:  Polda Riau, OJK dan Kadin Gesa Capaian Herd Immunity

Dia menambahkan, tinjauan ke lapangan yang dilakukam untuk memastikan lokasi areal yang terjadi Karhutla sebelum dilakukan gelar perkara. Karena sesuai jadwal, pada Jumat (11/10) akan dilaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Manajer kebun PT GH Syahrin Rambe membenarkan lokasi Karhutla tersebut berada dalam HGU.

“Benar dalam HGU tetapi sejak beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat,” ucapnya.

Pengakuan dia, pihak perusahan sejak tahun 2012 hingga 2018 lalu sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan ukur ulang. Karena sejak dikuasai masyarakat, perusahaan tidak lagi mengurus areal tersebut.(nda)

 

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

(RIAUPOS.CO) — Pengusutan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus ditindaklanjuti. Kali ini langsung dilakukan tinjau lapangan oleh pihak Baresrim Mabes Polri dan Gakumdu Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari pihak Bareskrim dihadiri langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil. Sedangkan dari Gakumdu Dirjen KLHK dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda. Tinjau lapangan ini dipusatkan dil okasi Karhutla di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Kamis (10/10).

Dimana Karhutla yang terjadi seluas seratusan hektare itu berada dalam areal HGU PT Gandahera Hendana (GH).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil saat dikonfirmasi disela-sela tinjau lapangan mengatakan bahwa turun lapangan ini dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga:  Dua Bus Bertabrakan di Tol Permai, Satu Orang Meninggal

“Hujan boleh turun, asap boleh hilang. Namun penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Brigjen Pol M Fadil.

- Advertisement -

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap dilakukan secara objektif.

“Dan ini juga sebagai tindak lanjut atas olah TKP yang dilakukan tim Bareskrim, KLHK serta pihak kejaksaan. Apabila ini memenui unsur, selanjutnya dinaikan ke penyidikan,” tegasnya.

- Advertisement -

Ketika ditanya apakah hal ini melibatkan pihak perusahan, sementara pihak perusahaan berkilah arealnya dikuasai oleh masyarakat. Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan penangananya lebih kepada pengecekan legalitas.

Namun, areal yang terjadi Karhutla tersebut berada dalam HGU PT GH.

“Silahkan saja pihak perusahan berkilah arealnya dikuasai masyarakat tetapi bisa dilakukan kroscek,” sebutnya.

Baca Juga:  BBKSDA Temukan 45 Jerat dan Satu Perangkap Landak di Wilayah Riau

Dia menambahkan, tinjauan ke lapangan yang dilakukam untuk memastikan lokasi areal yang terjadi Karhutla sebelum dilakukan gelar perkara. Karena sesuai jadwal, pada Jumat (11/10) akan dilaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Manajer kebun PT GH Syahrin Rambe membenarkan lokasi Karhutla tersebut berada dalam HGU.

“Benar dalam HGU tetapi sejak beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat,” ucapnya.

Pengakuan dia, pihak perusahan sejak tahun 2012 hingga 2018 lalu sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan ukur ulang. Karena sejak dikuasai masyarakat, perusahaan tidak lagi mengurus areal tersebut.(nda)

 

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Pengusutan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus ditindaklanjuti. Kali ini langsung dilakukan tinjau lapangan oleh pihak Baresrim Mabes Polri dan Gakumdu Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari pihak Bareskrim dihadiri langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil. Sedangkan dari Gakumdu Dirjen KLHK dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda. Tinjau lapangan ini dipusatkan dil okasi Karhutla di Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Kamis (10/10).

Dimana Karhutla yang terjadi seluas seratusan hektare itu berada dalam areal HGU PT Gandahera Hendana (GH).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Brigjen Pol M Fadil saat dikonfirmasi disela-sela tinjau lapangan mengatakan bahwa turun lapangan ini dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Riau

“Hujan boleh turun, asap boleh hilang. Namun penegakan hukum tetap berjalan,” ujar Brigjen Pol M Fadil.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla tetap dilakukan secara objektif.

“Dan ini juga sebagai tindak lanjut atas olah TKP yang dilakukan tim Bareskrim, KLHK serta pihak kejaksaan. Apabila ini memenui unsur, selanjutnya dinaikan ke penyidikan,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah hal ini melibatkan pihak perusahan, sementara pihak perusahaan berkilah arealnya dikuasai oleh masyarakat. Direktur Penegakan Hukum Pidana Yazid Nurhuda mengatakan penangananya lebih kepada pengecekan legalitas.

Namun, areal yang terjadi Karhutla tersebut berada dalam HGU PT GH.

“Silahkan saja pihak perusahan berkilah arealnya dikuasai masyarakat tetapi bisa dilakukan kroscek,” sebutnya.

Baca Juga:  Presiden Ingatkan Kepala Daerah Prioritaskan Pencegahan Karhutla

Dia menambahkan, tinjauan ke lapangan yang dilakukam untuk memastikan lokasi areal yang terjadi Karhutla sebelum dilakukan gelar perkara. Karena sesuai jadwal, pada Jumat (11/10) akan dilaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Manajer kebun PT GH Syahrin Rambe membenarkan lokasi Karhutla tersebut berada dalam HGU.

“Benar dalam HGU tetapi sejak beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat,” ucapnya.

Pengakuan dia, pihak perusahan sejak tahun 2012 hingga 2018 lalu sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk dilakukan ukur ulang. Karena sejak dikuasai masyarakat, perusahaan tidak lagi mengurus areal tersebut.(nda)

 

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari