PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).
Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Lilin Herlina menyampaikan putusan selanya terkait eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
Ia menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH dan kawan-kawan yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat. Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.
"Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sebut Hakim Ketua Lilin Herlina dalam persidangan.
Untuk itu, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4/21) pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta hakim untuk dapat memberi izin agar dirinya bisa datang langsung ke PN Pekanbaru mengkuti sidang.
Hakim ketua menyarankan kepada kuasa hukum terdakwa bisa berkoordinasi dengan JPU untuk meminta izin ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru sehingga bisa menghadirkan terdakwa Yan Prana Jaya pada sidang selanjutnya.
"Kalau ingin menghadirkan terdakwa di dalam persidangan, nanti kuasa hukum silahkan berkoordinasi dengan JPU. Mungkin kalau terdakwa bisa hadir langsung dalam persidangan akan bisa lebih efektif lagi," ucap hakim ketua.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAU POS.CO) — Sidang atas dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar oleh mantan Sekdaprov Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/4/2021).
Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Lilin Herlina menyampaikan putusan selanya terkait eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya. Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Hakim memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.
- Advertisement -
Ia menyebutkan, bahwa eksepsi pengacara Deni Azani SH MH dan kawan-kawan yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dan kawan-kawan tidak lengkap atau tidak cermat dinilai tidak tepat. Hakim menilai, dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan yang berlaku.
"Oleh karena itu, memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sebut Hakim Ketua Lilin Herlina dalam persidangan.
- Advertisement -
Untuk itu, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4/21) pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta hakim untuk dapat memberi izin agar dirinya bisa datang langsung ke PN Pekanbaru mengkuti sidang.
Hakim ketua menyarankan kepada kuasa hukum terdakwa bisa berkoordinasi dengan JPU untuk meminta izin ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru sehingga bisa menghadirkan terdakwa Yan Prana Jaya pada sidang selanjutnya.
"Kalau ingin menghadirkan terdakwa di dalam persidangan, nanti kuasa hukum silahkan berkoordinasi dengan JPU. Mungkin kalau terdakwa bisa hadir langsung dalam persidangan akan bisa lebih efektif lagi," ucap hakim ketua.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Rinaldi