JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024. Imbauan ini kembali digabungkan mengingat batas maksimal pencairan THR keagamaan adalah H-7 Idulfitri 2024 yang jatuh pada 3 April 2024.
”Besok (hari ini, red) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (2/4).
Hingga saat ini, Posko THR Kemenaker masih dibuka untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko ini dapat diakses secara fisik atau tatap muka maupun secara online via poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan kabupaten/kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
”Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024,” tegasnya.
Layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga usai Idulfitri 2024.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, membuka posko pengaduan THR bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR-nya dibayar tidak sesuai ketentuan. Mereka dapat melaporkan melalui website pengaduan, layanan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, sejak 15 Maret 2024 hingga 1 April 2024, sudah ada pengaduan 12 yang masuk.
‘’Dari 12 kasus ini, 5 pengaduan dan 7 merupakan konsultasi. Pengaduan ke Kanal Kemenaker ada 3 kasus, WA chat ada 8 kasus, dan media online 1 kasus. Semua pengaduan kami proses dan tindaklanjuti,’’ ujarnya.
Dikatakan Boby, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban. Jika THR tidak diberikan, maka pihak perusahaan bisa mendapatkan sanksi. Pertama ada sanksi keterlambatan. Kedua, sanksi jika tidak membayar THR sama sekali.
“Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda 5 persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 A(2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.
Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar THR dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 Ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari dua persoalan tersebut, Disnakertrans Provinsi Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.
Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
“Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303,” sebutnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengaku masih belum menerima aduan soal macetnya pembayaran gaji karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI).
Karenanya, pihaknya belum mengetahui persis isu ketenagakerjaan apa yang tengah terjadi. Termasuk, soal demo besar-besaran yang terjadi kemarin. ”Belum (ada informasi, red). Biasanya ada aduan dulu (baru ditangan, red). Ini belum ada aduan,” ungkap Putri lewat pesan singkat.
Sebagai informasi, ribuan karyawan PT DI dikabarkan mogok kerja kemarin lantaran belum dibayarkan hak gajinya sejak Maret 2024. Karenanya, para karyawan khawatir atas hak THR mereka yang berisiko tak dibayarkan pula padahal sudah mendekati lebaran.
Sementara itu, pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Sampai berita ini ditulis, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tidak memberikan respons saat coba dihubungi Jawa Pos (JPG).(mia/agf/jpg/das)