Senin, 20 Mei 2024

Tim Ganjar-Mahfud Sebut Banyak Kades Tak Berani Jadi Saksi di MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mah­fud MD mengeluhkan sulitnya meng­hadirkan saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut banyak kepala desa (kades) yang takut menjadi saksi karena ditekan dan tersandera dengan kasus dana desa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya akan menghadirkan 17 saksi di MK yang terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli. Sebenarnya tim kuasa hukum mengajukan 30 saksi dan 10 ahli. Namun, MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Yamaha

Menurut Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas, hanya 20 menit. Dia menilai durasi itu tidak cukup untuk menggali keterangan saksi. ’’Pembatasan waktu akan membuat persidangan di MK tak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan di Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM), politisasi bansos,’’ kata Todung dalam keterangan resmi kemarin (30/3).

Todung menyatakan, tidak mudah menghadirkan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan untuk dijadikan saksi di pengadilan. Sebagian besar takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp5 miliar.

Ahli hukum itu mengatakan, dirinya telah bertemu dengan kepala desa yang menyalurkan bansos dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ’’Tapi, kepala desa itu tidak berani bersaksi,’’ ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  PDI Perjuangan Pun Boleh Jadi Ketua MPR RI, Tapi...

Todung juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan (PDIP) yang militan dan bersuara lantang. Namun, ketika diminta menjadi saksi, mereka tidak berani. Bahkan, menandatangani pernyataan pun tidak berani. Jadi, mereka hanya menyampaikan fakta di lapangan, tapi tidak berani datang ke MK untuk menjadi saksi. ’’Kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka sebenarnya bisa membongkar semua kecurangan ini,” ujar Todung.

Pihaknya juga sulit menghadirkan saksi dari personel kepolisian. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi. Jadi, tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK adalah suatu kehormatan dan tanggung jawab.

- Advertisement -

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud tak bisa membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang ada, dan meyakinkan majelis hakim. ’’Itu bisa jadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambah Todung.

Penasihat hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Bambang Widjojanto menambahkan, soal bansos dijadikan alat politik di Pilpres 2024, tidak ada yang dapat membantahnya. Politisasi bansos juga berpengaruh signifikan untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.

Selain bansos, pemenangan paslon 02 juga melibatkan lembaga kepresidenan beserta jajaran kementerian, mobilisasi dan pengerahan aparat penegak hukum dan aparatur negara, mulai dari penjabat kepala daerah hingga kepala desa. ’’Semua itu berujung pada intervensi untuk memengaruhi para pemilih guna memenangkan paslon 02,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Hanya Bagi-Bagi Kekuasaan Penambahan Pimpinan MPR

Seperti diketahui, sidang akan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli pada Senin (1/4) dari kubu Anies-Muhaimin. Selasa (2/4), MK bakal mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU Presiden 2024 dengan tuntutan, antara lain, mendiskualifikasi paslon 02 dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Hak Angket DPR
Masyarakat sipil terus mendorong partai politik (parpol) untuk segera menggulirkan hak angket di DPR. Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, parpol harus menggulirkan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan pada Pilpres 2024.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) itu mengingatkan, hak angket jangan dibenturkan pada pemakzulan presiden. Sebab, tujuan hak angket adalah membongkar dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak sah untuk pemenangan paslon tertentu.

Dia menilai, lebih baik hak angket digulirkan untuk mengetahui benar atau tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden, politisasi bansos, dan pengerahan aparatur negara dalam Pilpres 2024. ’’Kalau tidak terbukti, pemenang pemilu makin legitimate dan presiden terbebas dari asumsi menggunakan kekuasaan. Jika terbukti, ini jadi modal untuk mengevaluasi,’’ ucapnya.(lum/tyo/c18/oni/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mah­fud MD mengeluhkan sulitnya meng­hadirkan saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyebut banyak kepala desa (kades) yang takut menjadi saksi karena ditekan dan tersandera dengan kasus dana desa.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan, pihaknya akan menghadirkan 17 saksi di MK yang terdiri atas 15 saksi dan 2 ahli. Sebenarnya tim kuasa hukum mengajukan 30 saksi dan 10 ahli. Namun, MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Menurut Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas, hanya 20 menit. Dia menilai durasi itu tidak cukup untuk menggali keterangan saksi. ’’Pembatasan waktu akan membuat persidangan di MK tak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan di Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM), politisasi bansos,’’ kata Todung dalam keterangan resmi kemarin (30/3).

Todung menyatakan, tidak mudah menghadirkan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan untuk dijadikan saksi di pengadilan. Sebagian besar takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp5 miliar.

Ahli hukum itu mengatakan, dirinya telah bertemu dengan kepala desa yang menyalurkan bansos dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. ’’Tapi, kepala desa itu tidak berani bersaksi,’’ ujarnya.

Baca Juga:  TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Khusus

Todung juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan (PDIP) yang militan dan bersuara lantang. Namun, ketika diminta menjadi saksi, mereka tidak berani. Bahkan, menandatangani pernyataan pun tidak berani. Jadi, mereka hanya menyampaikan fakta di lapangan, tapi tidak berani datang ke MK untuk menjadi saksi. ’’Kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka sebenarnya bisa membongkar semua kecurangan ini,” ujar Todung.

Pihaknya juga sulit menghadirkan saksi dari personel kepolisian. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi. Jadi, tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK adalah suatu kehormatan dan tanggung jawab.

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud tak bisa membuktikan seluruh kasus. Todung berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang ada, dan meyakinkan majelis hakim. ’’Itu bisa jadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambah Todung.

Penasihat hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Bambang Widjojanto menambahkan, soal bansos dijadikan alat politik di Pilpres 2024, tidak ada yang dapat membantahnya. Politisasi bansos juga berpengaruh signifikan untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran.

Selain bansos, pemenangan paslon 02 juga melibatkan lembaga kepresidenan beserta jajaran kementerian, mobilisasi dan pengerahan aparat penegak hukum dan aparatur negara, mulai dari penjabat kepala daerah hingga kepala desa. ’’Semua itu berujung pada intervensi untuk memengaruhi para pemilih guna memenangkan paslon 02,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Kejahatan Pemilu Dituding Terjadi Secara Masif

Seperti diketahui, sidang akan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli pada Senin (1/4) dari kubu Anies-Muhaimin. Selasa (2/4), MK bakal mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU Presiden 2024 dengan tuntutan, antara lain, mendiskualifikasi paslon 02 dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Hak Angket DPR
Masyarakat sipil terus mendorong partai politik (parpol) untuk segera menggulirkan hak angket di DPR. Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, parpol harus menggulirkan hak angket untuk membongkar dugaan kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan pada Pilpres 2024.

Pendiri Lingkar Madani (Lima) itu mengingatkan, hak angket jangan dibenturkan pada pemakzulan presiden. Sebab, tujuan hak angket adalah membongkar dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak sah untuk pemenangan paslon tertentu.

Dia menilai, lebih baik hak angket digulirkan untuk mengetahui benar atau tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden, politisasi bansos, dan pengerahan aparatur negara dalam Pilpres 2024. ’’Kalau tidak terbukti, pemenang pemilu makin legitimate dan presiden terbebas dari asumsi menggunakan kekuasaan. Jika terbukti, ini jadi modal untuk mengevaluasi,’’ ucapnya.(lum/tyo/c18/oni/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari