Senin, 20 Mei 2024

Empat Menteri Wajib Penuhi Panggilan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said meminta keempat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 agar kooperatif.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Saya kira siapa pun yang diundang menjadi memberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir,” ujar Sudirman di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4).

Yamaha

Ia pun mengapresiasi MK yang memutuskan untuk memanggil para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Menurut dia, pemanggilan itu akan mewujudkan tiga aspek sekaligus.

Pertama, menunaikan hak konstitusional dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang merasa dirugikan. Kedua, sebagai sarana klarifikasi berbagai isu yang saat ini berkembang di publik. “Yang ketiga pendidikan politik bagi warga,” katanya.

Baca Juga:  Prabowo Siap Rangkul Semua Pihak

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

- Advertisement -

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

- Advertisement -

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga:  Gugatan Bupati Rohul dan 12 Kepala Daerah Dikabulkan MK

“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.(fiz)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said meminta keempat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 agar kooperatif.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. “Saya kira siapa pun yang diundang menjadi memberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir,” ujar Sudirman di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4).

Ia pun mengapresiasi MK yang memutuskan untuk memanggil para pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Menurut dia, pemanggilan itu akan mewujudkan tiga aspek sekaligus.

Pertama, menunaikan hak konstitusional dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud yang merasa dirugikan. Kedua, sebagai sarana klarifikasi berbagai isu yang saat ini berkembang di publik. “Yang ketiga pendidikan politik bagi warga,” katanya.

Baca Juga:  Nepotisme Picu Penyalahgunaan Kekuasaan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4).

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga:  Ganjar Akan Bahas Pelunasan Kredit Macet dengan Bank

“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.(fiz)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari